Membahas Jawaban Soal seputar pertanyaan berikut, Bagaimana seseorang bisa memiliki dua kewarganegaraan? dan bolehkah seseorang memiliki 2 kewarganegaraan | Saya akan coba jawab pertanyaan-pertanyaan diatas secara lengkap diartikel ini insya Allah.
Berkaitan dengan sebutan kewarganegaraan ganda. Sebelumnya saya telah bahas ini di 3 status kewarganegaraan, Dan satu diantaranya adalah membahas seputar alasan kenapa seseorang bisa memiliki dua kewarganegaraan (Ganda).
Tapi tenang teman, Artikel ini tidak kalah deskriptif dengan sebelumnya, Karena disini saya akan menyajikan penjelasan lebih lengkap mengenai kewarganegaraan ganda dibandingkan materi sebelumnya. Jadi saya harap teman bisa fokus dan belajar dalam keadaan tenang.
Bagaimana seseorang bisa memiliki dua kewarganegaraan?
Dan saya ingin bertanya kepada teman...
Apakah Teman sudah faham mengenai 4 asas kewarganegaraan? Atau teman sudah tau belum tentang asas ius sanguinis dan asas ius soli. Jika teman belum faham mengenai 2 asas yang saya maksud, Saya rasa teman harus belajar dulu tentang 2 asas kewarganegaraan itu (Ius Sanguinis dan Ius soli) Kenapa? Karena ini saling terkait.
Tapi jika teman sudah faham sedikit saja mengenai kedua asas itu, Saya berharap semoga penjelasan dibawah ini bisa teman fahami dengan sebaik-baik pemahaman
Dan Berikut ini adalah alasan kenapa seseorang mendapatkan dua status kewarganegaraan sekaligus... Sebab muasab Seseorang mendapatkan dua status sekaligus "Itu karena dia dilahirkan dinegara yang menganut asas ius soli padahal orang tuanya berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis"
Begini deh... Misal ada orang dari warga negara indonesia yang merantau ke negara malaysia untuk beberapa tahun. Selang beberapa waktu kemudian orang itu hamil dan akan menjadi seorang ibu dan ayah. Karena dia sedang merantau dan mencari uang dinegara malaysia, Sudah pasti dia tidak pulang kenegara asalnya (indonesia),,
Dan akhirnya dia melahirkan sang anak yang diberi nama ahmad anton dinegara malaysia... Saat ahmad anton lahir maka akan ada dua status yang terjadi disitu
- Dia akan mendapatkan status kewarganegaraan ganda
- Dia tidak akan mendapatkan status kewarganegaraan
Berikut alasannya:
Pertama, Jika negara orang tua sang anak (Negara indonesia) menganut asas ius sanguinis, Maka negara akan mempunyai aturan penentuan status kewarganegaraan berdasarkan "keturunan orang tuanya". Dalam kasus ini ahmad anton mempunyai orang tua yang berkteturunan indonesia sehingga ahmad anton diakui sebagai warga negara indonesia,,
Begitupun dengan negara malaysia. Jika negara malaysia mempunyai asas ius soli maka negara akan mempunyai aturan penentuan status kewarganegaraan berdasarkan "tempat ia dilahirkan". Dalam kasus ini ahmad anton dilahirkan dinegara malaysia sehingga dia diakui sebagai warga negara malaysia
Sehingga dengan ketentuan diatas, Maka ahmad anton mendapatkan dua status kewarganegaraan sekaligus. Sudah faham sampai disini? Saya rasa sudah yah teman...
Kedua, Kenapa ahmad anton tidak memiliki status kewarganegaraan?Nah, Untuk kasus yang kedua ini saya sudah bahas secara lengkap di jawaban soal seputar pertanyaan Mengapa seseorang tidak memiliki status kewarganegaraan. Jika belum baca silahkan dibaca yah teman.
Dan akhirnya kita masuk ke sesi akhir pembahasan kita kali ini. Sesudahnya saya mohon maaf karena penjelasan yang saya sajikan mungkin agak berbelit-belit, tapi semoga tidak mengurangi pemahaman teman semuanya.
Jika sekiranya ada yang ditanyakan jangan sungkan untuk bertanya dengan cara menghubungi saya dibagian kontak saya. Dan jika dirasa artikel ini menyimpang dari pola fikir yang teman miliki jangan sungkan juga untuk mengutarakan kritik dan komentarnya.
Sekian dan terima kasih
No comments:
Post a Comment