Membahas Jawaban Soal seputar pertanyaan berikut, Jelaskan mengapa seseorang tidak memiliki kewarganegaraan atau Mengapa seseorang tidak memiliki status kewarganegaraan lalu apa yang terjadi jika seseorang tidak memiliki kewarganegaraan | Insya Allah akan saya jawab lengkap mengenai pertanyaan diatas pada artikel ini
Tapi sebelum kita menemukan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan diatas, Aku akan bahas sedikit tentang pengertian status kewarganegaraan itu sendiri. Siap? Jika siap, Simak penjelasannya berikut ini
Sebelumnya, Saya mohon maaf karena saya lancang mengemukakan intuisi dan pengetahuan saya kepada teman. Aku bukan sok pintar tapi apa yang akan saya jawab adalah bentuk pembelajaran saya selama ini seputar status kewarganegaraan dari mata pelajaran sekolah (pkn)Pengertian status kewarganegraan adalah kedudukan atau posisi yang disandang seseorang sebagai warga dari suatu negara yang diakui dan disahkan secara hukum sesuai ketentuan hukum dari negara tersebut. Dengan kata lain, Status kewarganegaraan adalah kedudukan sah seseorang sebagai warga dari satu negara.
Lalu bagaimana dengan mereka yang tidak memiliki status kewarganegaraan? Kok bisa seperti itu. Baik, Simak berikut ini
Sebab dan alasan mengapa seseorang tidak memiliki status
Jika proses penentuan status warga negara itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dinegara tersebut maka otomatis dia tidak memperoleh statusnya, Karena memang yang menentukan status warga negara seseorang itu yaa negara itu sendiri.
Lalu ketentuan yang seperti apa sehingga seseorang tidak bisa memiliki status warga negara?
Ketentuan yang saya maksud adalah asas atau pola tindakan negara dalam menentukan status warga negara setiap orang. Ada 4 asas kewarganegaraan yang menjadi acuan setiap negara untuk menentukan status warganya dan 2 asas kewarganegaraan diataranya adalah asas yang bisa meyebabkan seseorang tidak bisa memiliki status warganegara.
2 asas itu adalah ius sanguinis dan ius soli... Jika ada dari 2 negara yang masing-masing memiliki kedua asas itu maka sudah dipastikan seseorang yang dilahirkan dari salah satu negara yang bersangkutan tidak memiliki status warganegara dengan asalan-alasan sebagai berikut.
Ambilah sebuah contoh, dan sebutlah objek contoh kali ini bernama ahmad anton. Nah, Ahmad anton memiliki orang tua dari keturunan negara indonesia yang menganut asas ius soli, Kemudian orang tuanya pindak ke negara tetangga yaitu malaysia yang menganut asas ius sanguinis...
Selang beberapa waktu, Orang tua dia hamil di negara malaysia dan akhirnya melahirkan anak yang diberi nama ahmad anton dinegara itu...
Karena negara malaysia menganut asas ius sanguinis (Penentuan status warga negaranya Berdasarkan keturunan orang tua) Maka ahmad anton tidak tidak diakui oleh negara malaysia karena memang orang tuanya keturunan dari negara indonesia...
Dan sebaliknya, Ahmad anton juga tidak diakui oleh negara indonesia karena negara indonesia menganut asas ius soli (Penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat ia dilahirkan), Pada kasus ini ahmad anton dilahirkan dinegara malaysia maka sudah dipastikan ketentuan menjadi warga negara indonesia tidak ia peroleh
Lalu apa yang terjadi jika seseorang tidak memiliki kewarganegaraan? Tentu ia tidak diakui oleh negara yang bersangkutan.
Apakah ada solusi untuk mendapatkan status kewarganegraannya? Tentu ada, dan solusinya sebagai berikut ...
Orang tersebut harus melakukan stelsel aktif atau bisa kita katakan "Dia harus melakukan upaya-upaya tertentu yang berkaitan dengan hukum yang berlaku dinegara tersebut" Jika tidak, Maka orang itu akan terus-terusan berstatus kosong (Tidak memiliki status warga negara)Satu hal yang pasti bahwa setiap negara mempunyai asa kewarganegraannya masing-masing dan sudah sepatutnya kita sebagai bangsa harus mengetahui itu
Mungkin hanya itu yang bisa saya sampaikan, Jika masih ada yang mau ditanyakan, Jangan sungkan untuk bertanya dengan cara menghubungi saya dibagian kontak saya. Akhir kata saya ucapkan - Terima kasih
No comments:
Post a Comment