Membahas pelajaran sekolah seputar pengertian status kewarganegaraan, macam macam status kewarganegaraan dan contohnya | Ada satu hal yang perlu teman ketahui bahwa setiap bangsa dari suatu negara memiliki statusnya masing-masing dengan penentuan status yang berbeda-beda.
Sebelumnya kita sudah belajar banyak hal tentang asas kewarganegaraan, Dan status kewarganegraan ini adalah pembelajaran lebih spesifik lagi dari asas kewarganegaraan,
Kita tau bahwa setiap negara mempunyai asasnya masing-masing baik asas ius sanguinis maupun asas ius soli. Dan sebab itulah penentuan statusnya pun berbeda-beda apalagi setiap bangsa ada yang sering melakukan perpindahan tempat tinggal dari satu negara ke negara yang lain.
Kalo misal mereka tidak tidak punya anak sih tidak ada masalah, Tapi jika dia punya anak ditempat tinggal (Negara) Yang sedang ia tempati tentu penentuan status sang anak berlaku disitu.Nah, Oleh karena itu ada 3 cara menentukan status kewarganegaraan seseorang meskipun setiap negara memiliki asas kewarganegaraan yang berbeda-beda. Berikut selengkapnya
Penentuan Status kewarganegaraan seseorang
Setiap negara tidak bisa asal-asalan dalam menentukan status setiap warga negaranya, Oleh karena itu ada tiga penentuan status warganegara meski orang tuanya berasal dari negara lain. Dan tiga status itu adalah apartide, Bipartide dan Multipartide.Akan saya bahasa secara menyeluruh disini, Silahkan simak baik-baik
1. Apartide
loh kok bisa terjadi? Berikut ketentuan dan penjelasannya
Jika ada seorang bangsa dari suatu negara A yang menganut asas ius soli lalu melahirkan seorang anak dinegara B yang menganut asas ius sanguinis maka status sang anak tidak termasuk dikeduanya dan otomatis sang anak bukan warga negara A maupun B
Kita ambil contoh, Sebutlah nama sang anak itu selin : Selin berasal dari keturunan bangsa indonesia (yang menganut asas Ius soli), Namun dia dilahirkan dinegara malaysia (yang menganut asas Ius sanguinis). Karena dikedua negara tidak menganut asas yang sama maka selin tidak diakui oleh kedua negara tersebut dengan alasan sebagai berikut ...
"Alasan negara indonesia tidak mengakui dia sebagai warga negara adalah karena dia lahir dinegara lain, Sedangkan penentuan warga negara di indonesia adalah dari tempat (Negara) ia dilahirkan (Ius soli)""Alasan negara malaysia tidak mengakui dia sebagai warga negara adalah karena dia bukan keturunan bangsa malaysia, Tapi keturunan negara indonesia. Sedangkan penentuan warga negara di malaysia adalah dari keturunan orang tuanya (Ius sanguinis), Jika seandainya orang tua dia berstatus warganegara malaysia sudah pasti sang anakpun memiliki status yang sama"
Nah karena sebab itulah status warganegara sang anak kosong atau tidak memiliki status
Sudah faham sampai disini? Saya rasa sudah yah teman. Baik kita lanjut ke penentuan status warganegara yang kedua
2. Bipartide
Jika ada seorang bangsa dari suatu negara C yang menganut asas ius sanguinis lalu melahirkan seorang anak dinegara D yang menganut asas ius soli maka status sang anak dianggap dikedua negara tersebut dengan ketentuan sebagai berikut
Kita ambil contoh, Sebutlah nama sang anak itu ahmad anton : Ahmad anton berasal dari keturunan bangsa indonesia (yang menganut asas Ius sanguinis), Namun dia dilahirkan dinegara malaysia (yang menganut asas Ius soli). Karena negara indonesia menentukan status warganya dengan keturunan orang tuanya maka ahmad anton termasuk, Karena orang tuanya berketurunan bangsa indonesia
Begitupun sebaliknya, Negara malaysia juga mengakui dia sebagai warga negara karena malaysia menetukan status warga negaranya dari tempat ia dilahirkan, Dan ahmad anton dilahirkan di negara malaysia.
Sudah jelas bukan? Baik mari kita masuk ke status yang terakhir yaitu multipartide
3. Multipartide
Jika ada seorang anak yang berstatus bipartide lalu ia tumbuh dewasa maka dia bisa mendapatkan kewarganegaraan lain tanpa harus melepas status bipartidenya. (Tapi ingat, status ini hanya berlaku untuk bipartide tidak dengan apartide),
Contoh : Ayah ahmad anton adalah seorang Tionghoa. Namun karena ahmad anton lahir di Inggris, maka dia memiliki dua kewarganegaraan, yaitu sebagai warga negara Inggris yang menerapkan asas kewarganegaraan berdasar tempat kelahiran, juga sebagai warga negara China yang menganut asas kewarganegaraan yang didasarkan pada pertalian darah,,,
Nah, suatu ketika Ahmad naton mendapat kehormatan untuk menjadi warga negara lain yang mengijinkan seseorang memiliki status kewarganegaraan ganda, namun karena dia tidak melepas statusnya sebagai warga negara China maupun Inggris, maka dia memiliki tiga kewarganegaraan sekaligus.
Gimana, Sudah fahamkan teman?
Mungkin cukup disini pembahasan kita kali ini, Jika sekiranya teman masih belum faham jangan sungkan untuk bertanya dibagian kontak saya. Dan jika hendak mengutarakan kritik dan sarankan jangan sungkan untuk berkomentar
Akhir kata saya ucapkan - Terima kasih
No comments:
Post a Comment