Sunday, November 11, 2018

3 Asas Hubungan Internasional

Posted by Ahmad Anton on Sunday, November 11, 2018

Membahas seputar macam macam asas dasar dalam melakukan hubungan internasional beserta contohnya | Tapi sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai asas hubungan internasional, Saya ingin mengajak teman semuanya untuk memahami lebih lanjut antara hubungan dan hukum karena ada dua sudut pandangan yang sama disitu

Mungkin teman pernah mendengar asas hukum hubungan internasional ya kan? Lalu apa bedanya dengan asas hubungan internasional? Apakah keduanya sama tau memiliki makna yang berbeda?

Baik saya akan coba jelaskan kepada teman semuanya mengenai jawaban dari pertanyaan-pertanyaan diatas

Perlu teman ketahui, Asas hubungan internasional masuk dalam kategori asas hukum internasional, Hanya saja dalam melakukan hubungan kita tidak terlalu mengekam aturan-aturan didalamnya, Sehingga pihak yang melakukan hubunganpun bisa sedikit lega

Dalam melakukan hubungan kita terikat oleh hukum sehingga hubungan yang kita lakukan harus berlandaskan hukum. Tapi dasar tindakan dan pola fikir untuk melakukan hubungan saja dengan negara luar kita hanya butuh 3. Yah, Tiga Dasar asas. Berikut tiga dasar asas tersebut

Asas dalam melakukan hubungan internasional 

Ada 3 Asas dasar yang jadi landasan apabila kita hendak melakukan hubungan internasional meskipun tidak merujuk ke hukumnya, Berikut tiga asas tersebut

1. Asas Teritorial

Asas hubungan internasional, macam macam asas hubungan internasional, Sebutkan asas hubungan internasional
Jenis Asas yang pertama adalah teritorial, Menurut kamus besar bahasa indonesia asas ini adalah "Wilayah yang menjadi hak milik suatu negara", Atau secara harfiahnya bisa kita katakan sebagai "kemerdekaan", Kok bisa? Yah, Asas ini menekankan terhadap pengesahan berdiri dan berlakunya wilayah pada suatu negara

Setiap negara sudah sepatutnya memberikan hak kepada masing-masing negara bahkan semua orang yang ada didalamnya dengan begitu, Penduduk dinegara tersebut bisa hidup dengan aman dan damai tanpa perebutan hak wilayah dari negara lain.

Coba deh teman ingat kembali tentang sejarah perebutan wilayah indonesia oleh negara prancis yang ingin mengambil semua kekayaan diindonesia, Itu terjadi sebelum berlakunya asa hubungan internasional dan benar saja saat itu pula PBB pun belum dibentuk

Nah dengan adanya asas teritorial ini, negara tidak akan coba-coba merebut wilayah atau unsur lain yang ada negara lain teman. Kalo salah satu negara melanggar ketentuan asas ini, tentu negara tersebut akan menerima hukumannya

2. Asas Kebangsaan

Asas hubungan internasional, macam macam asas hubungan internasional, Sebutkan asas hubungan internasional
Bangsa berarti sekumpulan orang yang berada disuatu negara, Sedangkan kebangsaan adalah identitas resmi yang melekat pada diri seorang bangsa. Lalu apa itu asas kebangsaan?

Begini teman : Misal teman berasal dari negara indonesia, Kemudian teman ingin pergi ke negara amerika, Tiba-tiba teman didatangi seorang yang ingin berbuat jahat disana baik secara fisik maupun secara emosional (Kaitannya dengan nafsu), Karena teman orang asing tentu teman tidak akan mendapat perlakuan khusus dinegara amerika tersebut. Lalu gimana kita bisa selamat dari kejadian itu?

Nah, Yang menekan dan memberi perlindungan kepada teman adalah hukum yang berlaku dinegara teman. Meskipun teman pergi ke negara manapun, Hukum yang teman miliki tetap berlaku dan akan selamanya berlaku, Baik itu HAM, Kebebasan berkreasi dan hukum lainnya

Itulah yang dimaksud dengan asas kebangsaan. Seorang bangsa dari suatu negara berhak mendapat perlakuan hukum yang sama meski dia berada dinegara lain

Kisah : Dulu sekali teman sebelum diberlakukannya hukum ini kalo engga salah, Para penduduk china bepergian ke negara indonesia dan tinggal menetap disana dengan jumlah yang cukup banyak. Dikarnakan pemikiran mereka yang begitu pintar akhirnya seluruh perdagangan dan usaha dikuasai oleh penduduk china

Suatu ketika, Penduduk pribumi merasa kesal dengan semua itu dan akhirnya mereka sepakat untuk mengusir para penduduk china dinegara tercinta kita ini. Ada yang diusir dengan kekerasan, ada yang dianiaya secara emosial (dibaringkan gitu para perempuannya) sebelum akhirnya diusir, Pokonya sadis aja saat itu.

Kalo teman pernah mendengar pasti tau betul dengan kejadian tersebut, Ya kan?

Tapi insya Allah dan pasti sekarang tidak teman, Dengan adanya asas kebangsaan ini para bangsa dari masing-masing negara mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya, Kalo ada yang macem-macem aja sedikit, Negara yang teman miliki tidak akan tinggal diam.

3. Asas Kepentingan umum (Publik)

Asas hubungan internasional, macam macam asas hubungan internasional, Sebutkan asas hubungan internasional
Mungkin ini sama dengan asas kebangsaan, Tapi asas ini sifatnya lebih luas dan bukan hanya menyangkut status seorang bangsa saja teman

Misalnya teman mempunyai perusahaan yang bergerak di penjualan rotan, Dan ternyata market loyalnya adalah orang-orang yang berada dinegara luar, dan tentu kita harus melakukan import ke sana, Ya kan?

Nah, Kegiatan itu akan menimbulkan kerja sama antar negara (Penjual, Distiboter dan pembeli), Belum lagi bea cukai dan uang lainnya. Nah, Dengan adanya asas ini seseorang tidak lagi khawatir akan tindakan yang dilakukan oleh negara luar baik bersifat mengambil keuntungan atau hal buruk lainnya

Kenapa? Kok bisa?

Karena semua hal yang dilakukan pasti telah diatur oleh negara si penjual, Mulai dari proses import dan proses penyampaian barang ke pembeli dan sudah pasti karena negara ikut campur maka perlindunganpun dapat terjamin

Nah itu dia 3 dasar asas dalam melakukan hubungan internasional. Tapi Sebelumnya saya mohon maaf karena apa yang saya sampaikan sedikit berbelit-belit atau mungkin melilit-lilit, Hehe
Bagi teman yang mau coba IQ mengenai hubungan internasional, Saya sudah membuat soal pkn kelas XI semester 2, Isi dari soal itu seputar hubungan internasional loh teman, Silahkan kunjungi yah
Semoga itu semua tidak mengurangi pemahaman teman dalam membaca. Akhir kata saya ucapkan - Terima kasih

Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment

style='border: 0 none; overflow: hidden; width: 250px; height: 250px;text-align:center;margin:0 auto;'/>