Friday, December 7, 2018

Tugas - Tugas Kementerian Negara RI

  Ahmad Anton       Friday, December 7, 2018
Membahas pelajaran sekolah seputar pkn dan yang akan kita kali ini adalah Tugas apa saja yang harus dilakukan oleh kementrian negara republik indonesia | Sebelum kita belajar tugas kementerian negara republik indonesia ini, Kita juga telah belajar bagaimana pembagian kekuasaan di indonesia dan apa saja macam macam kekuasaan negara khususnya di negara tercinta ini

Inget yah teman, Kementerian sangat berbeda dengan pemimpin. Justru pemimpin (Presiden) Inilah yang memberikan tugas kepada para menteri berdasarkan kedudukannya masing-masing didalam sistem pemerintahan

Dan tugas menteri yang akan disajikan dibawah adalah tugas yang dilihat secara umum dan khusus. Makanya saya sangat menyarankan agar teman membaca artikel saya seputar pembagian kekuasaan di indonesia, Kenapa? Karena didalamnya memuat pembagian dan kekuasaan apa saja yang mereka miliki dengan kedudukannya

Tapi jika teman sudah faham sedikit mengenai ini, Saya rasa tidak masalah

Tugas Kementrian negara RI

tugas masing-masing menteri, tugas menteri di indonesia, jelaskan tugas kementerian negara republik indonesia dalam menyelenggarakan urusan tertentu
Ada tiga tugas umum yang dimiliki seorang kementerian negara indonesia dan tiga tugas itu dimulai dengan nomor satu dibawah ini

1. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

2. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

3. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

Nah itu adalah tugas seorang menteri jika kita lihat secara umum. Dan untuk kementrian terhadap urusan pemerintah telah diatur dalam Pasal 17 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa “Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.” 

Berdasarkan dari pernyataan diatas bahwa setiap menteri juga memiliki tugasnya masing-masing berdasarkan kedudukan yang mereka miliki, Dan berikut diantaranya

1. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.

2. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.

3. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badannusaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmunpengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

Bagaimana, Sudah faham sampai disini teman? Saya harap jawaban teman semuanya sudah ya, hehe

Mungkin cukup disini pembahasan kita kali ini, Jika sekiranya ada yang hendak teman tanyakan, Jangan sungkan untuk bertanya dengan cara menghubungi saya dibagian kontak saya atau melalui kolom komentar dibawah ini

Sekian dari saya dan Terima kasih

logoblog

Thanks for reading Tugas - Tugas Kementerian Negara RI

Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment