Membahas pelajaran sekolah seputar pengertian lembaga pemerintahan kabupaten atau kota, hak pemerintah kabupaten atau kota, tugas pemerintahan kabupaten atau kota, uud pemerintahan kabupaten atau kota, susunan atau struktur pemerintahan kabupaten atau kota
Pemerintahan kabupaten atau kota adalah badan pemerintahan yang menyelenggarakan suatu kebijakan-kebijakan untuk membangun dan memperbaiki pada tingkat ii atau yang disebut dengan tingkat daerah atau istilah lainnya adalah kabupaten atau kota.
Pemerintah kabupaten bertanggung jawab secara penuh terhadap tingkat ii yang dipimpin oleh kepala pemerintahan yang disebut dengan bupati dan oleh dprd (dewan perwakilan rakyat daerah) sebagai lembaga tertinggi di tingkat kota, dprd merupakan penentu lancar tidaknya suatu pembangunan atau penyelenggaraan lain yang berkaitan dengan kepentingan daerah yang dilakukan oleh bupati.
Jadi jika teman ditanya kenapa setiap kebijakan yang diambil oleh bupati dprd harus terkait didalamnya? Jawabannya : dikarenakan dprd mempunyai tugas dalam mengawasi dan mengontrol setiap kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh bupati sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat terlaksana dengan baik.
Perlu teman ketahui keberadaan kekuasaan pemerintah kabupaten atau kota (tingkat ii) ini sudah diatur sepenuhnya khususnya dalam undang-undang dasar negara republik indonesia no. 32 tahun 2004, didalam undang-undang dasar tersebut membahas atau memuat tentang pemerintah daerah kabupaten atau kota.
Coba teman perhatikan isi pasal 18 ayat 1 berikut : undang-undang dasar 1945 menyatakan bahwa " negara kesatuan republik indonesia dibagi atas daerah- daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap proivnsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintah daerah yang diatur dalam undang-undang.
Sdikit wawasan, perlu diketahui bahwa pemerintah daerah terbagi menjadi dua yaitu pemerintah daerah provinsi disebut sebagai tingkat 1 yang dipimpin oleh gubernur dan pemerintah daerah kabupaten atau kota yang disebut sebagai tingkat 11 yang dipimpin oleh seorang bupati dan pembahasan kita kalini ini di tingkat ii (kabupaten atau kota)
Proses penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten atau kota tentunya dilakukan oleh pemerintahan kabupaten atau kota yang dipimpin kepala daerah sebagai kekuasaan tertinggi dalam struktur pemerintah daerah.
Selain kepala daerah ,ada juga bagian yang sangat berperan penting dan bisa diktakan sebagai penentu dari setiap kebijakan untuk berjalan atau beroperasi dengan baik yaitu dprd (dewan perwakilan rakyat daerah).
Setiap kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh seorang bupati harus mendapatkan peninjauan dan persetujuan dari dprd, sehingga dprd bisa mengontrol dan mengatur lancarnya kegiatan penyelenggaraan yang dilakukan seorang bupati .
Tugas dan wewenang pemerintahan kabupaten atau kota
Banyak sekali revisi-revisi terhadap tugas dan wewenang yang harus dilakukan oleh pemeritah daerah diantaranya sebagai berikut :
Undang-undang ri nomor 1 tahun 1945
- Membuat peraturan rumah tangga sendiri (peraturan daerah) selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.
- Kepala daerah menjalankan urusan pemerintahan pusat di daerah, kecuali urusanurusan yang sudah dijalankan oleh kantor kantor departemen di daerah.
- Undang-undang ri nomor 22 tahun 1948
- Pemerintah pusat berkewajiban menyerahkan sebanyak-banyaknya kewenangan dan aneka urusan pemerintahan pada daerah.
Undang-undang ri nomor 1 tahun 1957
- Mengatur dan mengurus segala urusan rumah tangganya dalam bentuk perda, kecuali urusan yang oleh undang-undang diserahkan kepada penguasa lain.
- Mengatur segala urusan yang belum diatur oleh pemerintah pusat di daerah tingkat atas.
Penetapan presiden nomor 6 tahun 1959
- Menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah/otonom di mana kepala daerah bertindak sebagai pemegang eksekutif pelaksanaan urusan tersebut.
- Menyelenggarakan koordinasi antar- jawatanjawatan pemerintah pusat di daerah, dan antara jawatan-jawatan tersebut dengan pemerintah daerah.
- Menjalankan kewenangan lain yang terletak dalam bidang urusan pemerintah pusat.
Undang-undang ri nomor 18 tahun 1965
- Daerah memiliki kewenangan dalam urusan otonomi dan tugas pembantuan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah kepada dprd.
- Pemerintah daerah berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Undang-undang ri nomor 22 tahun 1999
- Kewenangan menjalankan semua urusan pemerintahan kecuali di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama.
- Kewenangan wajib daerah adalah di bidang pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
- Kewenangan provinsi adalah kewenangan otonom yang meliputi kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, dan kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan kabupaten dan kota.
Undang-undang ri nomor 32 tahun 2004, undang-undang ri nomor 8 tahun 2005, undang-undang ri nomor 12 tahun 2008
- Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Urusan otonom pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang ditentukan menjadi urusan pemerintah, yakni politik luar negeri; pertahanan dan keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama.
- Urusan tugas pembantuan dalam menyelenggarakan urusan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.
Struktur pemerintahan kabupaten atau kota
Dan berikut diantaranya undang-undang yang mengatur tentang susunan kekuasaan pemerintah daerah di tingkat kabupaten
Undang-undang ri nomor 5 tahun 1974
- Dewan perwakilan rakyat daerah(dprd)
- Kepala daerah
kepala daerah tingkat i karena jabatannya adalah kepala wilayah provinsi yang disebut gubernur.
kepala daerah tingkat ii karena jabatannya adalah kepala wilayah kabupaten/kotamadya yang disebut bupati/walikotamadya.
Undang-undang ri nomor 22 tahun 1999
- Kepala daerah provinsi (gubernur), kepala daerah kabupaten (bupati), kepala daerah kota (walikota) camat, lurah atau kepala desa.
- Di daerah dibentuk dprd (sebagai badan legislatif daerah) dan pemerintah daerah (sebagai badan eksekutif daerah).
- Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah lainnya.
- Dprd berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah.
- Dalam menjalankan tugasnya, gubernur bertanggung jawab kepada dprd provinsi, bupati dan walikota bertanggung jawab kepada dprd kabupaten atau kota.
Undang-undang ri nomor 32 tahun 2004, undang-undang ri, nomor 8 tahun 2005, undang-undang ri, nomor 12 tahun 2008
- Pemerintahan daerah
2) pemerintahan daerah kabupaten atau kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten atau kota dan dprd kabupaten/kota.
- Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud di atas terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah.
- Dprd merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan
Dari pengungkapan undang-undang dasar nkri diatas dapat disimpulkan bahwa struktur kekuasaan pemerintahan daerah tingkat kabupaten atau kota kekuasaan tertinggi di pegang oleh bupati dan badan dprd, dan dibawah kekusaan bupati ada lagi kekuasaan dinas daerah, kelurahan, kecamatan dan lembaga teknis daerah. Untuk lebih jelasnya silahkan lihat gambar dibawah ini :
Nah itu dia materi seputar lembaga pemerintahan kabupaten/kota, apa yang saya sampaikan adalah hasil berlajar saya di masa smk kelas xii, semoga bermanfaat, amin ya robbal alamin - Terima kasih
No comments:
Post a Comment