Wednesday, November 29, 2017

Kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara Beserta Contohnya

Posted by Ahmad Anton on Wednesday, November 29, 2017

Pengertian Kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban, Contoh Kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban, Contoh Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara, Contoh Kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara - Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara Merupakan Bentuk Tindakan Yang Dilakukan Seseorang Yang Sifatnya adalah Penyalahgunaan, Penentangan atau Penyelewengan Terhadap Hak-Hak Yang Dimiliki Oleh Seorang Warga Negara Baik, Sedangkan Kasus Pelanggaran Kewajiban Warga Negara adalah Bentuk Tindakan Penyalahgunaan Dan Penentangan atau Penyelewengan Terhadap Kewajiban Yang Dimiliki Oleh Seorang Warga. 

Banyak Sekali Warga Negara yang Tidak Terpenuhi Hak Serta Kewajibannya, Diantara Contoh Tidak Terpenuhinya Suatu Hak Warga Negara Adalah Banyaknya Anak-Anak Yang Tidak Bisa Sekolah Dan TIdak Mendapatkan Kehidupan Yang Cukup dan Layak. Dan Contoh Pengingkaran Suatu Kewajiban Warga Negara adalah Tidak Membayar Pajak Terhadap Negara. Kita Tau Apabila Ada Sebab Maka Ada Akibat Begitu Pula Dengan Hak dan Kewajiban, Jika Kewajiban Terpenuhi Maka Haknyapun Akan Terpenuhi Contohnya Kita Membayar Pajak maka Hak Kita Pasti Akan Terpenuhi,Contohnya Adalah Jalan Umum Menjadi Bagus, Fasilitas Tersedia Dan Lain Sebagainya. 

contoh kasus pelanggaran hak dan kewajiban, contoh kasus pelanggaran hak warga negara, kasus pelanggaran hak warga negara, Kasus Kasus pelanggaran hak dan Kewajiban Warga Negara, Contoh Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara

Baca Juga : Pengertian, Jenis dan Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara

Kasus Pelanggaran Hak

Pelanggaran Hak Adalah Bentuk Suatu Hal Yang Menyalahi Aturan Hukum Hak Seseorang Yang Telah Termuat Dalam Undang-Undang Dasar RI 1945. Kasus Pelanggaran Hak Merupakan Perbuatan-Perbuatan Mengingkari Aturan-Aturan Hukum Atau Hak-Hak yang Berlaku dan Ada Pada Diri Seseorang, 

Banyak Sekali Orang Yang Tidak Terpenuhi Haknya Sebagai Warga Negara. Dan saya Rasa Hak yang Sering Kali Diabaikan adalah Hak Orang Kelas Bawah Yaitu diantaranya adalah Orang Miskin, Buruh Tani dan Orang yang Tidak Memilki Pekerjaan. Contoh Kasus Yang Sederhana Adalah Anak Jalanan, Sebenarnya Anak Jalanan telah Diatur Dalam Undang-Undang Dasar Tentang Hak-Hak Orang Miskin Baik Dari Hak Sandang, Hak Pangan, Hak Pakan,Hak Pendidikan, Hak Rasa Aman, Hak Perlindngan Hukum, Hak Perhatian Dan Lain Sebagainya Akan tetapi Semua Kebijakan-Kebijakan Itu Hanya Sebatas Aturan Tanpa Tindakan.

Banyak Sekali Kasus Kekerasan Hukum Yang Lebih Mementingkan Kelas Atas (Orang Kaya atau Bangsawan) Dibandingkan Dengan Orang Yang Berstatus Kelas Menengah dan Kelas Bawah. Banyak Pencuri Yang Dihakimi Secara Masal Tanpa Jalur Meja Hijau Akan Tetapi Koruptor Tidak Demikian, Seharusnya Koruptor Yang Pantas Di Perlakukan Demikian. Banyak Sekali Kekerasan Seksual Dan Fisik yang dilakukan Seseorang. Banyak Sekali Penindasan-Penindasan Yang Merugikan Seorang Warga Negara. Itu Semua Merupakan Bentuk Pelanggaran Hak.
Dalam Negara Indonesia Hak warga Negara Terbagi Menjadi 11 Bagian Dan Semuanya Telah Diatur Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Secara Rinci Yaitu Sebagai Berikut :

  • Hak Atas Kewarga Negaraan Diatur dalam UUD 1945 Pasal 26 Ayat (1) dan (2)
  • Hak Kesamaan Dalam Hukum dan Pemerintah Diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat (1) dan (2)
  • Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan Yang Laya Bagi Kemanusiaan Diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2)
  • Hak Bela Negara Diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3)
  • Hak Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul Diatur dalam UUD 1945 Pasal 28
  • Hak Memeluk Agama Diatur dalam UUD 1945 Pasal 29 Ayat (1) dan (2)
  • Hak Perthanan dan keamanan Negara Diatur dalam UUD 1945 Pasal  30 Ayat (1) dan (2)
  • Hak Mendapatkan Pendidikan Diatur dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat (1) dan (2)
  • Hak Kebudayaan Nasional Indonesia Diatur dalam UUD 1945 Pasal 32 Ayat (1) dan (2)
  • Hak Perekonomian Nasional Diatur dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat Ayat (1) ,(2), (3), (4), (5)
  • Hak Kesejahteraan Sosial Diatur dalam UUD 1945 Pasal 34 Ayat (1) ,(2), (3), (4)


Pelanggaran Hak Terjadi Akibat Tidak Terlaksananya 11 Hak-Hak Warga Negara Diatas. Pelanggaran Hak Warga Negara Sudah Tidak Di Pungkiri Lagi, Banyak Sekali Hak Hak Warga Negara yang Tidak Terpenuhi Dan ini Merupakan Pelanggaran. Kelas Atas Semakin Menjadi-Jadi Dan Kelas Bawah Menjadi Begini ;) . Banyak Sekali Kebijakan Demi Kebijakan yang Dibuat Oleh Pemerintah Akan Tetapi Pada Kenyataannya Masih saja Kebijakan-Kebijakan Tersebut Tidak Terlaksana Dan Yang Terkena Imbasnya Adalah Warga Negara. 

Kasus Pelanggaran Kewajiban 

Pelanggaran Kewajiban Merupakan tindakan Perlawanan Atau Pengingkaran terHadap Kewajiban yang Warga Negara Miliki Baik Individu, Organisasi Maupun kelompok.
Saya Contohkan Bentuk Pelanggaran Kewajiban Ini adalah Bayar Pajak, Banyak Sekali Orang Yang Tidak Membayar Pajak, Mereka sadar Bahwa Dengan membayar Pajak Pemerintah Dapat meningkatkan Fasilitas-Fasilitas yang dapat Mensejahterakan Rakyat, Mereka Tau dengan Membayar Dapat Membantu Pemerintah Dan Negara Untuk Memenuhi Aktivitas Belanja Dan Mereka Tau Dengan Membayar Pajak Bisa Mensejahterakan Warga Negara, Akan Tetapi Fakta Yang Terjadi Adalah Mereka Enggan Untuk Membayarnya Dan Bahkan Ada Sebuah Kasus Pemarkiran Sejumlah Uang Yang Cukup Besar Di Negara Lain Untuk Menghindari Pajak.

Contoh Dekatnya adalah Seorang Pelajar, Ketika Dia Sekolah Kewajibannya Adalah Belajar Akan tetapi Banyak Siswa yang Menjadikan Sekolahnya Sebagai Bahan Bermain-Main Tanpa Memperoleh Ilmu, Dia tau Jika Dia Belajar Dengan Giat Dia Akan Sukses Tapi Dia Mengabaikan Itu Semua. Contoh Lainnya Seorang Yang Tidak Mematuhi Lalu LIntas, Tidak ikut Melakukan bela Negara, dll

Perlu Teman Ketahui Bentuk Pelanggaran-Pelanggaran Hak dan Kewajiban Diatas Dipengaruhi Oleh beberapa Faktor, Dan Berikut Faktor Tersebut :

  • Sikap Egois Atau Terlalu Mementingkan Diri Sendiri
  • Penyelahgunaan Teknologi
  • Ketidak Tegasan Aparat Penegak Hukum
  • Rendahnya Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
  • Sikap Tidak Toleran
  • Penyalah Gunaan Kekuasaan


Mungkin Hanya Itu Yang Bisa Saya Sampaikan Tentang Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara, Kurang Dan Lebihnya Saya Mohon Maaf Sebesar-Besarnya !

Terima Kasih Atas Kunjungannya !

Silahkan Share >

Previous
« Prev Post
style='border: 0 none; overflow: hidden; width: 250px; height: 250px;text-align:center;margin:0 auto;'/>