Memuat seputar Pengertian, Sanksi kode etik jurnalistik, Manfaat dan fungsi kode etik jurnalistik, Dan insya Allah dipembahasan kali ini akan saya terangkan secara lengkap mengenai hal-hal itu. Oleh karenanya silahkan teman simak dan fahami dengan sebaik-baik pemahaman.
Sebelum masuk ke pengertian kode etik jurnalistik, Mari kita bahas terlebih dahulu apa itu kode, Etik dan jurnalistik
Yang dimaksud dengan Kode adalah Sandi, Arti kata ini diambil dari bahasa inggris yaitu "Code". Sedangkan yang dimaksud dengan etik adalah perilaku, Dalam kamus besar bahasa indonesia etik adalah kumpulan asas yang berkenaan dengan ahlak atau nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Sedangkan dalam bahasa yunani etika berasal dari bahasa yunani yaitu "Ethos" Yang memiliki arti "Watak atau moral"
Sedangkan pengertian jurnalistik adalah istilah yang menyangkut kewartawanan dan persuratkabaran. Sehingga dapat disimpulka bahwa kode etik jurnalistik adalah sebuah sandi (Aturan-aturan) yang telah diterapkan mengenai ahlak atau etika terhadap wartawan (Sebagai objeknya).
Artinya kode etik jurnalistik merupakan sebuah aturan-aturan yang diterapkan kepada para wartawan dengan tujuan mengatur tingkah laku setiap wartawan menjadi lebih baik dan sesuai dengan aturan undang undang yang teleh diterapkan.
Google.com |
Awal pembentukannya, Kode etik bukan diciptakan oleh pemerintah, berdasarkan buku yang saya baca kode etik pertama kali disusun atas inisiatif para organisasi wartawan dengan jumlah 26 organisasi di daerah bandung, Motifnya sendiri adalah "Memajukan jurnalisme di era kebebasan pers". Semakin lama kode etik semakin diakui dan akhirnya diterapkan, Kode etik biasa sering disebut dengan nama himpunan atau kumpulan etika
Kode etik jurnalistik (KEWI)
Kode etik jurnalitik lebih menggunakan istilah KEWI, Kewi singkatan dari "Kode etik wartawan indonesia"Mungkin sebelumnya pernah saya singgung tentang awal mula penerapan kode etik, Yah kode etik diciptakan atau dibentuk oleh 26 Organisasi bandung pada tahun 1999, motif pembentukan aturan tersebut adalah Memajukan jurnalisme di era kebebasan pers".
Mereka sadar akan tindakan negatif yang dilakukan selama menjalankan kegiatan jurnalistiknya, Untuk mengatasi hal tersebut mereka berinisiatif untuk membentuk sebauh aturan yang bisa mengontrol setiap pergerakan mereka, Dengan demikian mereka tidak tidak seenak-enaknya dalam bertindak.
Adapun aturan-aturan yang telah dibuat oleh 26 Organisasi itu adalah :
Ilustrasi 26 Organisasi pers bandung By : Google.com |
1. Wartawan indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar
Maksud : Harapan dari ketentuan ini agar para wartawan untuk memberikan informasi yang benar, fakta dan bukan rekayasa.
2. Wartawan indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh informasi dan menyiarkannya
Maksud : Wartawan dituntut untuk memberikan suatu informasi dengan cara yang benar yaitu memperoleh suatu informasi secara langsung di tempat TKP bukan hasil palagiat atau rekayasa belaka.
3. Wartawan indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, Tidak mencampur adukan antara fakta dan opini, Berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan palagiat
4. Wartawan tidak menyiarkan informasi secara dusta, sadis dan cabul (Berkaitan dengan tindak kekerasan asusila), Serta tidak menyebutkan identitas korban maupun pelaku kejahatan asusila.
Nah mungkin teman pernah melihat ketika seseorang melakukan kejahatan lalu akan dimasukan ke sel penjara, Biasa proses tersebut para wartawan akan mengambil gambar untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa inilah pelaku kejahatan tersebut, Karena para wartawan telah terikat oleh kode etik profesi ini sering kita lihat ketika pengambilan gambar pelaku, ada sentuhan efek blur diwajah, Benar bukan?
Nah itulah Maksud kode etik nomor 4 Ini...
5. Wartawan indonesia tidak menerima suap dan meyalahgunakan profesi.
6. Wartawan indonesia memiliki hak tolak, Menghargai ketentuan embargo (Pelarangan menyiarkan berita sebelum waktu yang telah ditentukan), Informasi latar belakang, Serta "Off the record" sesuai kesepakatan.
7. Wartawan indonesia segera mencabut dan melarat kekeliruan dalam pemberitaan yang dilakukan, Serta melayani hak jawab.
Nah itu dia peraturan-peraturan etika kepada para wartawan, Kode etik diatas bukan sekedar teks atau tulisan tapi juga aturan yang benar benar harus diterapkan dan dilaksanakan, Apabila ada salah satu organisasi pers yang tidak melakukan aturan maka akan mendapatkan sanksi.
Sanksi apa yang diberikan terhadap pelanggar?
Sanksi terhadap pelanggar kode etik jurnalistik ditindak lanjuti oleh lembaga PWI (Persatuan wartawan indonesia). Dan adapaun sanksi tersebut adalah1. Peringatan biasa
Ini dilakukan apabila ada anggota dari pers yang melanggar kode etik pertama kali, Kalo dalam istilah sanki biasa disebut peringatan teguran oleh lembaga PWI
2. Peringatan Keras
Peringatan tingkat kedua adalah peringatan yang sifatnya keras, Keras disini bukan berarti penganiayaan bentuk fisik tatapi teguran yang lebih menimbulkan efek jera, Bisa di tegur secara langsung maupun lewat sesuatu yang tujuannya memberikan efek jera bagi pelanggar.
3. Skorsing dari keanggotaan PWI
Nah untuk sanksi terakhir adalah "Skorsing", Arti skorsing adalah memberhentikan untuk sementara waktu, Paling lama waktu skorsing adalah 2 (Dua) Tahun. Tapi saya blom tau sanksi bagi mereka yang masih melakukan pelanggaran jika sudah kena skorsing.
Menurut saya jika anggota PWI yang masih melanggar dan sudah dijatuhi sanksi tingkat tiga maka hukuman yang pling tepat adalah melakukan embargo pada pers tersebut.
Apa fungsi kode etik jurnalistik?
1. Sebagai alat kontrol sosialIlustrasi kontrol sosial by : Google.com |
Fungsi yang pertama adalah sebagai alat kontrol sosial, Alat berarti sarana, Kontrol berarti pengendali, Sedangkan sosial artinya Hubungan Antar manusia (sifatnya baik). Jadi kode etik berfungsi sebagai sarana pengendali hubungan baik antara jurnalis dengan masyarakat. Para jurnalis dituntut untuk menciptakan solidaritas yang tinggi terhadap masyakarat.
Masyarakat berhak mengajukan atau memberikan inisiatifnya melalui media pers bisa berupa kritikan kepada pemerintah atau hal lain, Oleh karena itu rasa solidaritas harus ditanamkan setinggi-tingginya pada jurnalis.
Bukan hanya itu fungsi kode etik sebagai kontrol sosial juga mengarah kepada pemberitaan yang disiarkan oleh jurnalis, Jurnalis diharuskan untuk memberikan informasi yang bermanfaat dan berguna bagi masyarakat sekaligus memberikan pengajaran kepada masyarakat tentang sesuatu hal yang dilarang dan sesuatu hal yang boleh dilakukan dalam kehidupan.
2. Sebagai alat pencegah adanya campur tangan pihak lain
Pers menolak campur tangan pihak lain By : Google.com |
Dengan adanya pers setidaknya proses kegiatan-kegiatan atau kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah bisa dilakukan secara transparan (Terbuka) Dan dapat disaksikan oleh masyarakat luas sehingga bentuk penyelewengan bisa diminimalisir.
Banyak sekali tindak penyelewengan dan penyalah gunaan kekuasaan terhadap suatu kebijakan, Dengan adanya pers hal itu bisa dicegah atau setidaknya bisa diminimalisir.
Lalu Apa manfaat dari kode etik jurnalistik?
Banyak sekali manfaat yang diperoleh dengan adanya kode etik jurnalistik, Salah satu manfaat terbesarnya adalah penyiaran atau pemberitahukan berita secara fakta, Jelas dan terbukti kebenarannya karena dalam kode etik para jurnlis dituntut untuk menyiarkan berita secara langsung di TKP kejadian berita.Dan adapun manfaat lain dari kode etik ini adalah sebagai berikut
1. Menjamin solidaritas dan kolegialitas antar anggota untuk saling menghormati.
2. Mewajibkan setiap anggota pers untuk mengutamakan kepentingan pelayanan terhadap masyarakat umum/publik.
3. Menuntut para anggota pers agar memberitakan informasi secara terbuka dan transparan
Nah Mungkin hanya itu yang bisa saya sampaikan, Kurang dan lebihnya saya mohon maaf. #Selamat belajar