Tuesday, March 12, 2019

2 Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

  Ahmad Anton       Tuesday, March 12, 2019
Membahas pelajaran sekolah seputar pkn, Lebih tepatnya membahas materi syarat syarat menjadi warga negara indonesia | Sebelum membahas syarat menjadi warga negara ini, Kita juga pernah membahas salah satu syarat berdirinya negara, Lalu kita juga membahas penyebab hilangnya kewarganegraan.

Nah, Diartikel ini kita akan kulik lebih dalam mengenai syarat apa saja menjadi warga dari suatu negara khususnya pembahasan kali ini adalah negara indonesia.

Berikut pemaparannya

Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

syarat syarat menjadi warga negara indonesia naturalisasi biasa dan istimewa, syarat menjadi warga negara menurut uu no 12 tahun 2006, syarat syarat menjadi warga negara indonesia melalui kelahiran, syarat menjadi wni melalui naturalisasi, cara memperoleh kewarganegaraan melalui naturalisasi, cara memperoleh kewarganegaraan menurut uu no 12 tahun 2006
Sesuai judul diatas bahwa ada sekiranya dua syarat atau dua kategori syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi warga negara indonesia.

Sebenarnya syarat ini persis sama dengan 4 asas kewarganegaraan yang telah saya buat sebelumnya, Hanya saja karena objek negara yang dibahas adalah indonesia maka agak berbeda. Dan satu hal yang perlu teman ketahuai bahwa aturan setiap negara berbeda-beda begitupun dengan syarat yang mereka miliki dalam menentukan warga negara,

Ada yang memakai asas ius sanguinis dan ius soli dan ada juga yang memakai 3 status kewarganegaraan. Semuanya tergantung dari negara masing-masing

Nah, Kali ini saya akan coba paparkan mengenai syarat yang harus dilakukan jika hendak diakui sebagai warga negara indonesia. Berikut kedua syarat tersebut

1. Naturalisasi Biasa

Nah, Syarat ini berlaku dan berjalan secara natural yang teman, Dan syarat ini juga telah termaktu dalam Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006. Dengan isi sebagai berikut
  1. Berusia 18 tahun atau sudah kawin.
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih.
  6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  8. Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.

Nah, Itu dia syarat naturalisasi biasa, Dan kategori yang kedua adalah naturalisasi istimewa. Berikut pemaparan selengkapnya


2. Naturalisasi Istimewa

Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006.

Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.

Gimana teman, Sudah faham sampai disini? Saya anggep jawaban teman semua adalah "IYA", Hehe

Mungkin hanya itu yang bisa saya sampaikan, Jika sekiranya ada yang hendak teman tanyakan, Jangan sungkan untuk bertanya dengan cara menghubungi saya dibagian kontak saya atau melalui kolom komentar dibawah ini jika tersedia

Sekian dari saya dan Terima kasih
logoblog

Thanks for reading 2 Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment