Membahas pelajaran sekolah seputar mata pelajaran pkn, Dan khusus pembahasan kali ini adalah salah satu sayarat penting berdirinya sebuah negara | Mungkin sebelum membahas salah satu syarat ini, Kita juga membahas syarat syarat menjadi warga negara indonesia, Lalu kita juga membahas 4 asas kewarganegaraan yang menjadi panutan untuk menentukan warga negara sampai dengan membahas penyebab hilangnya kewarganegraan indonesia.
Nah, Kali ini sangat erat sekali kaitannya dengan artikel saya sebelumnya. Dan benar saja bahwa lagi - lagi kita bertemu dengan kalimat "Warga negara". Hehe
Tapi ini pembahasannya lebih umum lagi teman, karena warga negara masuk dalam kategori rakyat dan rakyat itulah yang menjadi salah satu syarat berdirinya negara.
Kalau kita jabarkan lebih luas lagi, Yang dimaksud rakyat itu menjulur kepada Empat aspek sekaligus teman. Yaitu penduduk, Bukan penduduk, Warga negara dan bukan warga negara.
Artinya, Rakyat adalah istilah yang mendomisili semua istilah itu, Sehingga untuk mempermudah penyebutan masing-masing istilah (Bagian) maka dikumpulkan dari saku kata yaitu "Rakyat".
Nah, Rakyat inilah yang menjadi tolak ukur berdirinya sebuah negara teman, Jika tidak ada rakyat maka tidak mungkin bahkan mustahil sebuah negara bisa berdiri dan bahkan berkembang. Benar? Tentu benar.
Dan bagi teman yang belum tau apa itu warga negara, Penduduk dan rakyat bisa simak selengkapnya berikut ini
1. Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedangkan yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
2. Warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
3. Rakyat sebagai penghuni negara, mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara.
Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut.
1. Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orangorang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam undang-undang Pasal 26 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
Mungkin penjelasannya agak berbeli-belit, Tapi semoga tidak mengurangi teman untuk memahami isi artikel yah - Aamiin
Mungkin cukup disini pembahasan kita kali ini, Jika sekiranya ada yang hendak teman tanyakan, Jangan sungkan untuk bertanya dengan cara menghubungi saya dibagian kontak saya atau melalui kolom komentar dibawah ini jika tersedia
Sekian dari saya dan Terima kasih
Nah, Kali ini sangat erat sekali kaitannya dengan artikel saya sebelumnya. Dan benar saja bahwa lagi - lagi kita bertemu dengan kalimat "Warga negara". Hehe
Tapi ini pembahasannya lebih umum lagi teman, karena warga negara masuk dalam kategori rakyat dan rakyat itulah yang menjadi salah satu syarat berdirinya negara.
Syarat berdirinya negara
Kalau kita jabarkan lebih luas lagi, Yang dimaksud rakyat itu menjulur kepada Empat aspek sekaligus teman. Yaitu penduduk, Bukan penduduk, Warga negara dan bukan warga negara.
Artinya, Rakyat adalah istilah yang mendomisili semua istilah itu, Sehingga untuk mempermudah penyebutan masing-masing istilah (Bagian) maka dikumpulkan dari saku kata yaitu "Rakyat".
Nah, Rakyat inilah yang menjadi tolak ukur berdirinya sebuah negara teman, Jika tidak ada rakyat maka tidak mungkin bahkan mustahil sebuah negara bisa berdiri dan bahkan berkembang. Benar? Tentu benar.
Dan bagi teman yang belum tau apa itu warga negara, Penduduk dan rakyat bisa simak selengkapnya berikut ini
1. Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedangkan yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
2. Warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
3. Rakyat sebagai penghuni negara, mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara.
Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut.
1. Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orangorang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam undang-undang Pasal 26 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
Mungkin penjelasannya agak berbeli-belit, Tapi semoga tidak mengurangi teman untuk memahami isi artikel yah - Aamiin
Mungkin cukup disini pembahasan kita kali ini, Jika sekiranya ada yang hendak teman tanyakan, Jangan sungkan untuk bertanya dengan cara menghubungi saya dibagian kontak saya atau melalui kolom komentar dibawah ini jika tersedia
Sekian dari saya dan Terima kasih
Comments
Post a Comment