Membahas pelajaran sekolah seputar pkn khususnya untuk materi kewenangan yang dimiliki seorang presiden di negara republik indonesia yang tercinta ini | Sebelum membahas kewenangan presiden ini, Kita juga telah membahas tugas kementerian negara, Lalu kita juga membahas pembagian kekuasaan dan sampai akhirnya kita membahas materi yang satu ini.
Sebenarnya kewenangan seorang presiden ini telah saya sebutkan di artikel 31 Daftar Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Yang mana semua lembaga itu diambil alih dan ditanggung jawabkan secara langsung kepada presiden.
Tapi sekarang saya akan coba kulik lebih dalam lagi mengenai kewenangan presiden diartikel ini. Silahkan teman simak selengkapnya berikut ini
Sesuai judul diatas bahwa ada dua kewenangan yang dimiliki presiden. Tapi dua yang saya maksud adalah kategori yah teman karena presiden menguasai dua aspek. Aspek pertama adalah negara dan aspek yang kedua adalah pemerintahan, Sehingga wewenang terhadap kedua aspeknya pun ber-beda beda
Dan kewenangan presiden yang akan saya sebutkan dibawah ini berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yah teman.
Nah untuk mempercepat teman mengakses, Silahkan pilih kategori dibawah ini
2. Kewenangan sebagai kepala pemerintahan
Nah itu dia semblian kewenangan presiden sebagai kepala negara, Dan mengenai wewenang presiden sebagai kapala pemerintahan bisa teman simak lengkapnya berikut ini
Gimana, Sudah faham sampai disini? Saya anggep jawabannya sudah yah, hehe
Mungkin cukup disini pembahasan kita kali ini, Jika sekiranya ada yang hendak teman tanyakan, Jangan sungkan untuk bertanya dengan cara menghubungi saya dibagian kontak saya atau melalui kolom komentar dibawah ini
Sekian dari saya dan Terima kasih
Sebenarnya kewenangan seorang presiden ini telah saya sebutkan di artikel 31 Daftar Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Yang mana semua lembaga itu diambil alih dan ditanggung jawabkan secara langsung kepada presiden.
Tapi sekarang saya akan coba kulik lebih dalam lagi mengenai kewenangan presiden diartikel ini. Silahkan teman simak selengkapnya berikut ini
Kewenangan Presiden
Dan kewenangan presiden yang akan saya sebutkan dibawah ini berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yah teman.
Nah untuk mempercepat teman mengakses, Silahkan pilih kategori dibawah ini
KATEGORI KEWENANGAN PRESIDEN
1. Kewenangan sebagai kepala negara2. Kewenangan sebagai kepala pemerintahan
Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara
Nah untuk wewenang preside sebagai kepala negara ini ada sembilan wewenang teman, Dan wewenang itu dimulai dengan nomor satu dibawah ini- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).
- Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).
- Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).
- Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2).
- Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3).
- Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2).
- Memberi gelar, tanda jasa, dan lainlain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).
Nah itu dia semblian kewenangan presiden sebagai kepala negara, Dan mengenai wewenang presiden sebagai kapala pemerintahan bisa teman simak lengkapnya berikut ini
Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Pemerintahan
Nah kalo wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan ada sekitar dua belas wewenang, Dan wewenang pertama dimulai dengan nomor satu dibawah ini- Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).
- Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat1).
- Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 ayat 2).
- Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16).
- Mengangkat dan memberhentikan menteri- menteri (Pasal 17 ayat 2).
- Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4).
- Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1).
- Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).
- Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1).
- Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3).
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3).
- Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3).
Tambahan, Tugas dan kewenangan presiden yang sangat banyak ini tidak mungkin dikerjakan sendiri. Oleh karena itu, presiden memerlukan orang lain untuk membantunya. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negaraNah itu dia dua belas wewenang yang dimiliki presiden sebagai kepala pemerintahan teman
Gimana, Sudah faham sampai disini? Saya anggep jawabannya sudah yah, hehe
Mungkin cukup disini pembahasan kita kali ini, Jika sekiranya ada yang hendak teman tanyakan, Jangan sungkan untuk bertanya dengan cara menghubungi saya dibagian kontak saya atau melalui kolom komentar dibawah ini
Sekian dari saya dan Terima kasih
Comments
Post a Comment