Membahas pelajaran sekolah seputar daftar lembaga-lembaga pemerintah non-kementerian | Mungkin sebelumnya kita telah membahas tugas kementerian negara, Lalu kita juga membahas pembagian kementerian negara indonesia sampai akhirnya sekarang kita membahas daftar lembaga yang tidak termasuk dalam tatanan kementerian (Non-kementerian).
Bagi teman yang belum tau apa itu lembaga pemerintah non-kementerian, Lembaga non-kementerian adalah lembaga yang berada dibawah kekuasaan presiden dan dipegang (Ditanggung jawabkan) Langsung oleh presiden baik melalui menteri ataupun pejabat yang setingkat dengan menteri terkait
Nah, Lembaga pemerintah non-kementerian ini telah diatur dalam keputusan presiden repubilk indonesia nomor 103 Tahun 2001 tentang "Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan tata keja lembaga pemerintah non-departemen"
Mungkin teman bertanya...
Lalu apa saja lembaga yang yang masuk dalam kategori non-kementerian, Silahkan simak jawaban lengkapnya berikut ini
Sesuai judul diatas bahwa ada sekitar 31 lembaga pemerintah non-kementerian. Dan tiga puluh satu lembaga itu dimulai dengan nomor satu dibawah ini
Bagaimana teman, Sudah menemukan solusi mengenai materi kali ini? Saya anggep jawaban teman "IYA" yah, hehe
Mungkin cukup disini pembahasan kita kali ini, Jika sekiranya ada yang hendak teman tanyakan, Jangan sungkan bertanya dengan cara menghubungi saya dibagian kontak saya atau melalui kolom komentar dibawah ini jika tersedia
Sekian dari saya dan Terima kasih
Bagi teman yang belum tau apa itu lembaga pemerintah non-kementerian, Lembaga non-kementerian adalah lembaga yang berada dibawah kekuasaan presiden dan dipegang (Ditanggung jawabkan) Langsung oleh presiden baik melalui menteri ataupun pejabat yang setingkat dengan menteri terkait
Nah, Lembaga pemerintah non-kementerian ini telah diatur dalam keputusan presiden repubilk indonesia nomor 103 Tahun 2001 tentang "Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan tata keja lembaga pemerintah non-departemen"
Mungkin teman bertanya...
Lalu apa saja lembaga yang yang masuk dalam kategori non-kementerian, Silahkan simak jawaban lengkapnya berikut ini
Daftar Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Badan Informasi Geospasial (BIG).
- Badan Intelijen Negara (BIN).
- Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
- Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
- Badan Narkotika Nasional (BNN).
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri Kesehatan.
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), di bawah koordinasi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
- Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL), di bawah koordinasi Menteri Lingkungan Hidup.
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS),di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
- Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri.
- Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
- Badan SAR Nasional (BASARNAS).
- Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
- Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
- Badan Urusan Logistik (BULOG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
- Lembaga Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
- Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS).
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
- Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
- Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan.
- Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS), di bawah koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Bagaimana teman, Sudah menemukan solusi mengenai materi kali ini? Saya anggep jawaban teman "IYA" yah, hehe
Mungkin cukup disini pembahasan kita kali ini, Jika sekiranya ada yang hendak teman tanyakan, Jangan sungkan bertanya dengan cara menghubungi saya dibagian kontak saya atau melalui kolom komentar dibawah ini jika tersedia
Sekian dari saya dan Terima kasih
No comments:
Post a Comment