Mambahas pelajaran sekolah seputar pembagian atau klasifikasi kementerian Negara Indonesia | Sebelum membahas pembagian kementerian negara republik indonesia ini, Kita juga telah membahas tugas kementerian negara, Macam macam kekuasaan negara, Pembagian kekuasaan, Sampai kewenangan presiden sebagai pemimpin negara.
Nah, Kali ini kita akan pelajari lebih dalam lagi mengenai bagaimana cara pembagian kementerian negara atau kalau bahasa sosialnya itu "klasifikasi" suatu kementerian negara republik indonesia.
Dan Pembagian itu sendiri ditujukan agar setiap menteri bisa melakukan tugasnya masing masing tanpa tercampur aduk dengan yang lain. Berikut selengkapnya
Nah untuk pembagiannya sendiri dikategorikan menjadi tiga, Dan ketiga pembagian itu dimulai dengan nomor satu dibawah ini
1. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/ nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
2. Kementerian yang mempunyai tugas penyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
3. Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Kementerian ini yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
Nah untuk kementerian koordinator sendiri terbagi lagi menjadi empat (4) Bagian teman, Dan berikut pemaparan selengkapnya
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Gimana teman, Sudah faham sampai disini? Saya anggep jawaban teman "IYA" yah, hehe
Mungkin cukup disini pembahasan kita kali ini, Jika sekiranya ada yang hendak teman tanyakan jangan sungkan untuk bertanya dengan cara menghubungi saya dibagian kontak saya atau melalui kolom komentar dibawah ini
Sekian dari saya dan Terima kasih
Nah, Kali ini kita akan pelajari lebih dalam lagi mengenai bagaimana cara pembagian kementerian negara atau kalau bahasa sosialnya itu "klasifikasi" suatu kementerian negara republik indonesia.
Dan Pembagian itu sendiri ditujukan agar setiap menteri bisa melakukan tugasnya masing masing tanpa tercampur aduk dengan yang lain. Berikut selengkapnya
Pembagian kementerian negara RI
Nah untuk pembagiannya sendiri dikategorikan menjadi tiga, Dan ketiga pembagian itu dimulai dengan nomor satu dibawah ini
1. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/ nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
2. Kementerian yang mempunyai tugas penyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
- Kementerian Agama
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Sosial
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatPendidikan Pananegaraan 15
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang
3. Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Kementerian ini yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Kementerian Pariwisata
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Kementerian Sekretariat Negara
- Kementerian koordinator
Nah untuk kementerian koordinator sendiri terbagi lagi menjadi empat (4) Bagian teman, Dan berikut pemaparan selengkapnya
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Kementerian Agama;
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Sosial;
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
- Kementerian Pemuda dan Olahraga.
4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Pariwisata
Gimana teman, Sudah faham sampai disini? Saya anggep jawaban teman "IYA" yah, hehe
Mungkin cukup disini pembahasan kita kali ini, Jika sekiranya ada yang hendak teman tanyakan jangan sungkan untuk bertanya dengan cara menghubungi saya dibagian kontak saya atau melalui kolom komentar dibawah ini
Sekian dari saya dan Terima kasih
Comments
Post a Comment