Membahas pengertian retribusi dan jensinya, contoh retribusi daerah, contoh retribusi umum dan retribusi jasa usaha, berikan contoh retribusi - pengertian retribusi adalah suatu pembayaran yang diberlakukan oleh pemerintah daerah atas jasa atau pemberian suatu ijin kepada seseorang atau kelompok yang bersangkutan.
Bisa disimpulkan bahwa retribusi adalah suatu pembayaran yang diberatkan atau di tanggung oleh seseorang atau keompok atas jasa atau pemberian izin yang dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan agar kas pemerintah menjadi besar dan nantinya uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan pembangunannya.
Ilustrasi retibusi seperti ini : Milsakan teman ingin berkunjung ke suatu tempat rekreasi yang ada pada suatu daerah, ketika teman ingin memasuki tempat rekreasi tersebut pasti teman akan di kenakan htm (harga tiket masuk) benar bukan?
Lalu anda membayarnya agar bisa masuk ke tempat rekreasi tersebut benar bukan? Nah tiket masuk atau karcis masuk itu yang disebut dengan retribusi tetapi di istilahkan dengan istilah yang berbeda tapi maknanya satu yaitu retribusi. Untuk lebih jelasnya silahkan lihat gambar karcis (retribusi) dibawah ini
Ini adalah tampilan karcis retribusi (Tiket masuk) |
Sebagai contoh lainnya adalah rekreasi di dufan (dunia fantasi), teman pernah kesana atau tidak? Apakah teman ketika mau masuk dufan bayar atau tidak?
Tentu bayar bukan, kalo sekarang htm di dufan itu mencapai rp. 295.000,- untuk orang dewasa dan untuk anak kecil dari umur 0-sbelum dewasa biayanya itu rp. 195.000,-. Nah biaya-biaya itu yang dimaksud dengan retribusi, Sudah faham kan?
Teman tau nggak siapa yang mengelola atau memanager retribusi dan juga kenapa setiap tempat rekreasi harus ada retribusi (tiket masuk atau karcis masuk)? Sebelumnya sudah di bahas bahwa yang dinamakan restibusi adalah pembayaran atas jasa atau perizinan yaang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada seseorang atau kelompok yang bersangkutan,
Nah berarti retribusi yang mengelola pemerintahan? Jawabannya tidak.
Pihak pemerintah hanya mengambil hasil retribusi dari masing-masing orang. Lalu siapa yang memanager dan menjalankannya? Retribusi di kelola oleh pihak luar (bukan pihak pemerintah daerah) yang ingin menjadi pengelola wilayah pemerintahan daerah tersebut.
Jenis dan contoh retribusi
Retribusi berdasarkan apa yang saya pelajari di tahun 2017 ini masih belum berubah, teman tau bukan kalau retribusi itu merupakan sebuah peraturan? Tentunya dan pasti jika peraturan akan ada waktu revisi atau perbaikannya bukan?
Nah apa yang saya pelajari ini belum ada revisi dari pemerintah yah teman! Dan berikut jenis-jenis retribusi dan contohnya, insya allah saya bahas secara eksposisi rinci..
1. Retribusi jasa umum
Retribusi jasa umum merupakan retribusi yang dikeluarkan pemerintah daerah atas layanan umum atau fasilitas yang ada di daerahnya,
Contohnya adalah : pelayanan kebersihan. Loh kenapa ini terkena retribusi ?? Kejadian pelayanan kebersihan ini terkena restribusi karena memang dia memberikan jasa kepada kita,
Nih kalo teman pernah tinggal dalam sebuah komplek yang rumahnya saling berjajaran di depan rumah kita pastinya ada tong sampah bukan ? Perlu teman ketahui sampah tersebut akan dibawah oleh badan kebersihan yang termuat dalam organisasi dpu yang mengurusi tentang sampah,
Nah dengan adanya itu kompleks kita akan bersih karena setiap sampah yang ada di tempat sampah kita akan diangkut oleh petus dpu tersebut dan oleh sebab itu maka retribusipun berlaku, untuk jenis ini baiaya retribusi di taksir sebesar rp. 5.000 atau rp. 10.000 per-bulan.
Contoh lainnya adalah pemakaman jenazah. Masih bingung?? Orang yang meninggal lalu dia dikuburkan di wilayah jakarta contohnya dia akan mendapatkan retribusi dikarnakan memang kuburan yang berada disana di rawat dengan baik2 serta masih utuh bentuk kuburannya.
Tapi perlu teman ketahui orang yang dikubur disana jika tidak membayar retribusi selama satu bulan maka jenazah tersebut akan digali kembali dan diganti dengan jenazah yang lain. Sadis bukan? Tapi sisi positifnya jika kta membayar secara rutin retribusi tersebut kuburan tersebut akan bersih dan terawat.
Contoh lainnya : Pengabulan, pelayanan pasar, pelayanan parkir di tempat umum
2. Retribusi jasa usaha
Retribusi jasa usaha merupakan retribusi yang dikeluarkan pemerintah daerah atas usaha-usaha yang beroperasi di wilayah pemerintah daerah tersebut.
Contoh jenis usaha yang terkena retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah, yang dimaksud dengan kekayaan daerah adalah segala sesuatu yang tidak diakui atau dimiliki oleh seseorang, contohnya adalah laut, sungai, gunung dan lain sebagainya.
Contoh lainnya adalah : Terimal, tempat pelelangan, pasar grosir (toko)
3. Retribusi perizinan tertentu
Retribusi perizinan merupakan retribusi yang dikeluarkan pemerintah daerah atas pemberian izin terhadap sesuatu yang ada kaitannya dengan pemerintah daerah,
Contohnya adalah izin gangguan. Izin ini merupakan bentuk izin untuk melakukan suatu hal yang kaitannya dengan kerusuhan. Saya contohkan disini adalah demo,
Ketika demo ternyata mereka harus terkena retribusi (membayar uang kepada pemerintah) karena memang demo itu kalo menurut saya pribadi bisa dilakukan jika pemerintah mengizinkannya sehingga tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan ketika kegiatan demo itu berlangsung.
Contoh lainnya adalah izin mendirikan tempat penjualan minuman ber-alkohol, eits teman jangan berfikiran yang tidak tidak (harus sebenarnya. Hehe),
Perlu teman ketahui minuman ber-alkohol memiliki berbagai macam jenis, dan masing-masing jenis memilki tingkatan2 reaksi yang berbeda-beda.
Pada kasus ini jenis alkohol yang dijual adalah jenis alkohol yang menurut negara diperbolehkan, sehingga untuk menjamin jenis alkohol serta kelayakannya pihak usaha harus meminta izin kepada pemerintah daerah.
Tapi menurut saya pribadi jujur ini sangat meresahkan, tetap saja ini meresahkan, benar nggk teman? Bahkan apapun jenisnya itu selagi itu memabukan maka itu diharamkan. Semoga teman yang membaca artikel ini khususnya saya tidak terlibat dalam minuman yang memabukan. Amin ya robbal alamin
Contoh lainnya : Izin mendirikan bangunan, izin trayek, izin usaha per-ikanan
Nah mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan, kurang dan lebihnya saya mohon maaf sebesar-besarnya. Jika ada yang ditanyakan silahkan tanyakan dan insya allah saya akan menjawabnya jika saya bisa, jika tidak harap maklumnya - Terima kasih