Sunday, November 11, 2018

15 Asas Hukum Internasional

Posted by Ahmad Anton on Sunday, November 11, 2018

Membahas pelajaran sekolah seputar 10 asas hukum internasional bahkan lebih beserta contoh asas hukum internasional insya Allah | Ada sekitar 15 asas hukum internasional yang bisa teman dapatkan disini dan saya rasa dengan jumlah segitu pembuatan makalah asas hukum internasional akan menjadi lebih universal jika memang teman memerlukan ini untuk membuat makalah

Jika hanya untuk referensi, Saya rasa artikel ini tetep cocok untuk teman simak, Karena bahasa yang saya sampaikan tidak terlalu formal, Pokoknya bahasa obrolan deh, hehe

Berikut selengkapnya

Sebelumnya, Jika teman ingin melatih IQ dan pengetahuan seputar hukum internasional, saya telah membuat soal pkn kelas XI semester 2, Dimana isi soal tersebut mengkulik materi hubungan internasional, diantarnya asas hukum internasional 

Asas hukum internasional

Hukum berarti sebuah aturan sedangkan internasional berarti universal (Menyangkut semua negara) Sehingga pengertian hukum internasional adalah aturan-aturan yang berlaku terhadap semua negara dan ini kaitannya dengan melakukan hubungan internasional.

Dalam pekerjaan, Dalam sekolah, Pasti ada yang namanya hukum "Aturan" apalagi melakukan hubungan antar negara yang sifatnya sangat rentang sekali, Sudah pasti hukum harus berlaku didalamnya

Tanpa hukum, Maka kerusakan dan perpecahanlah yang akan terjadi

Hukum yang dibentuk juga bukan sekedar aturan yang tertulis tapi juga diberlakukan dengan tegas dan penuh keadilan, Dan tentu semua itu memerlukan kesepakatan dari berbagai pihak negara (Semua negara)

Nah, Dari kesepakatan itulah akhirnya terbentuk hukum internasional yang memang dipatuhi sekali oleh tiap-tiap negara dan ini menjadi dasar pedoman negara dalam melakukan tindakannya (Asas),

Ada 2 sudut yang akan saya paparkan mengenai asas hukum yang disepakati oleh tiap-tiap negara, Sudut pertama terdiri dari 8 asas hukum internasional dan sudut kedua terdiri dari 7 asas.

8 Asas hukum internasional 

10 asas hukum internasional, makalah asas asas hukum internasional, contoh asas hukum internasional, asas hubungan internasional
Ada delapan hukum yang berlaku dalam pelaksanaan hubungan internasional, Dan ada 7 sistem hukum lagi menurut resolusi majelis  umum PBB

Berikut selengkapnya

1. Asas Pacta Sunt Servanda

Asas ini mengarah kepada ketaatan mengenai kesepakatan dari setiap perjanjian yang telah dibuat oleh tiap tiap negara yang bersangkutan,

Bila melanggar saja dari apa yang telah disepakati, Maka pertentangan antar negara sudah pasti akan terjadi, Dan sudah pasti yang salahlah yang akan dibasmi "Begitulah sekiranya, hehe"

2. Asas Equality Right

Asas ini menyatakan bahwa setiap negara memperoleh kedudukan yang sama terkait hubungan yang dilakukan, Sehigga tidak ada yang di ataskan maupun dibawahkan, Semuanya sama dan mendapat perlakuan yang sama.

3. Asas Courtesy

Adalah Asas yang mengharuskan tiap-tiap negara untuk saling menghormati dan saling menjaga kehormatan. Dengan begitu antar negara yang melakukan hubungan bisa akrab dan solid

4. Asas Resciprositas

Asas yang mengharuskan tiap-tiap negara membalas apa yang dilakukan baik berbentuk sesuatu yang negatif maupun positif.

Misalnya negara A melakukan penyerangan ke negara B, Maka dalam hal ini negara B berhak melakukan penyerangan juga terhadap negara A, Begitu sekiranya!

Tapi semoga ini tidak terjadi yah teman, Kan ngeri kalo sampe terjadi kaya gitu

5. Asas Rebus Sic Stantibus 

Nah, Asas ini bisa menjadi alat yang bagus apabila ada dari salah satu negara yang tidak mentaati perjanjian yang telah disepakati bersama

Pasalnya, Asas ini memutus secara sepihak perjanjian yang telah dibuat dan disepakati sebelumnya, Karena ada perubahan mendasar maka negara yang tidak terima tentu bisa memutus secara langsung perjanjian tersebut

6. Asas teritorial

Asas ini bisa kita sebut dengan "kemerdekaan", Kok bisa?

Tentu bisa, Asas ini mengharuskan setiap negara untuk mengakui wilayah yang dimiliki setiap negara, Dan negara lain sudah dipastikan tidak boleh mengambilnya.

7. Asas kebangsaan

Kalo asas yang satu ini kaitannya dengan bangsa (Sekumpulan orang dalam suatu negara). Asas ini mematenkan atau melekatkan status bangsa yang dimiliki seseorang dengan hukum dan keadilan yang ia miliki dinegaranya.

Sehingga jika ada salah satu penduduk negara indonesia yang pergi ke amerika misalnya, Maka dia mendapat perlakuan hukum dan keadilan yang sama seperti dinegaranya

Sedikit saja ada yang macam-macam, Maka negaranya tidak akan tinggal diam atas tindakan yang dilakukan oleh bangsa lain itu.
ITUPUN JIKA NEGARA YANG DIMAKSUD PEDULI !!!

8. Asas kepentingan publik

Setiap orang punya kepentingan baik urusan bisnis maupun sosial lainnya. Nah, Dengan adanya asas ini setiap bangsa tidak khawatir lagi karena memang semuanya sudah terstruktur oleh negara masing-masing

Misalnya ada bangsa dari negara indonesia yang hendak import barang keluar negeri, Dengan adanya asas ini negara yang bersangkutan tentu ikut andil baik proses pengiriman barang, Penyeberangan perbatan dan hal lainnya, Sehingga barang yang dimaksud bisa sampai ke penerima (Pembeli)

Nah, itudia 8 asas hukum internasioanl. Tapi ada 7 asas lagi yang perlu teman fahami, dan tujuh asas itu berdasarkan resolusi majelis umum PBB, Berikut selengkapnya

Asas hukum internasional menurut resolusi majelis umum PBB No.2625 tahun 1970

10 asas hukum internasional, makalah asas asas hukum internasional, contoh asas hukum internasional, asas hubungan internasional
Ada 7 asas menurut PBB, dan ketujuh asas ini tentu tidak jauh beda dengan asas hukum yang telah kita bahas sebelumya. Dan yang pasti tujuannya adalah Aturan, pandangan, Pola fikir dan acuan tindakan yang bisa diterapkan oleh masing-masing negara dalam melakukan hubungan internasional

1. Setiap negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan negara lain

Asas ini menekankan agar tiap-tiap negara tidak memberikan ancaman kekuatan militer dan tidak melakukan tindakan pertentangan dengan piagam PBB.

Yang jadi pertanyaan, Kenapa negara israel terus menyerang, Padahal sudah jelas sekali bahwa itu tidak diperbolehkan. Dan lebih parahnya, Negara yang diserang tidak memiliki kemampuan untuk menyerang kembali. Lalu, Mana peran PBB?

Semoga masalah itu cepat selesai :(

2. Setiap negara harus menyelesaikan masalah internasional secara damai

Asas ini menuntut tiap-tiap negara agar bertindak resional dan tidak memecah belah perdamaian yang telah terjalin. Apapun masalah yang terjadi, Setiap negara diharuskan untuk menyelesaikannya dengan cara damai dan penuh pemikiran terhadap perdamaian internasional

3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri suatu negara

Asas ini mengharuskan tiap-tiap negara untuk mengatur sendiri urusan negaranya, baik politik, Ekonomi maupun perdagangan tanpa capur tangan pihak lain (Negara lain)

4. Wajib menjalin kerja sama

Asas ini mewajibkan tiap-tiap negara untuk saling bekerja sama sesuai dengan piagam PBB.

Kerja sama yang dimaksud bukan berkaitan dengan material saja tapi lebih merujuk kepada perdamaian dan keamanan internasional dibidang HAM, Politik, Ekonomi, Sosial budaya, Tehnik dan perdagangan

5. Asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri

Saya rasa asas ini tidak dijelaskanpun teman pastinya sudah faham, Benar bukan?

Yah, Sama halnya dengan HAM, Asas ini mengharuskan setiap negara bersikap bebas dalam artian "Positif" Kepada hak warga negaranya

6. Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya

Asas ini mengharuskan setiap negara untuk bertanggung jawab terhadap kewajiban yang ia pikul, dan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum internasioanl yang berlaku


7. Asas persamaan kedaulatan dari negara

Setiap negara memiliki persamaan kedaulatan, dan kedaulatan secara umum terbagi menjadi 6, Berikut selengkapnya
  • Memiliki persamaan yudisial (Perlakuan hukum)
  • Memiliki hak penuh terhadap kedaulatan
  • Setiap negara menghormati kepribadian negara lain
  • Teritorial dan kemerdekaan politik suatu negara adalah tidak dapat diganggu gugat
  • Setiap negara bebas untuk membangun sistem politik, Sosial, Ekonomi dan sejarah bangsanya
  • Setiap negara wajib untuk hidup damai dengan negara lain.

Nah itu dia 10 lebih asas hukum internasional, Jika sekiranya penjelasan saya berbelit-belit saya mohon maaf seluas-luasnya. Wajar saja karena sayapun masih belajar, hehe

Akhir kata saya ucapkan - Terima kasih

Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment

style='border: 0 none; overflow: hidden; width: 250px; height: 250px;text-align:center;margin:0 auto;'/>