Monday, October 30, 2017

Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia (Pengertian, Tugas Dan Wewenang ...

Posted by The Creator on Monday, October 30, 2017

Pengertian Kekuasaan Kehakiman, uu Kekuasaan Kehakiman, Fungsi, Tugas dan Wewenang Kekuasaan Kehakiman - Kekuasaan Kehakiman adalah Kekuasaan Menyelenggarakan  Suatu Peradilan dalam Upaya Menegakan Hukum Dan Keadilan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar pasal 24 Tahun 1945 Kekuasaan Kehakiman adalah Suatu  Kekuasaan Merdeka Dalam Menyelenggarakan Peradilan Guna Menegakkan Hukum dan Keadilan. Dalam Penegakan Suatu Hukum Dan Keadilan Suatu Negara Memerlukan Yang Namanya Kejaksaan, Kejaksaan Adalah Alat Negara Yang Berfungsi Dalam Menegakan Hukum Sebagai Termuat Dalam Undang-Undang Dasar  Nomor 16 Tahun 2004

Dalam Sebuah Kekuasaan Kehakiman Diindonesia Terdapat Struktur Kehakiman yang Tersusun Secara Hierarki Yaitu Dimulai Dari Yang Tertinggi Sampai Ke Yang

Terendah, Dalam Kekuasaan Kehakiman Negara Indonesia Ada Tiga Lembaga Kehakiman Yang Memiliki Peran Penting Dalam Upaya Penegakan Hukum Di Negara

Indonesia Dan Dengan Tiga Lembaga Ini Juga Sistem peradilan Di Indonesia Bisa Berjalan Dengan Baik. Dan Lembaga Yang Berperan Penting Tersebut adalah  Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY). Dari Masing-Masing Lembaga Tersebut Masih Dibagi Menjadi Beberapa bagian Dan Berikut Insya Allah Saya Uraikan Secara Lengkap :

Berdasarkan Gambar Diatas Kekuasaan Kehakiman Mahkamah Agung Masih Terbagi Lagi Menjadi Beberapa Bagian Yaitu :

  • Peradilan Umum
  • Peradilan Agama
  • Peradilan Militer
  • Peradilan Tata Usaha


Dari bagian Diatas Dibagi Lagi Menjadi Beberapa Bagian

  • Pengadilan Umum :
    Peradilan Tinggi dan Peradilan Negeri
  • Peradilan Agama :
    Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Negeri Agama
  • Peradilan Militer :
    Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Pertempuran.
  • Peradilan tata Usaha Negara :
    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
    Pengadilan Tata Usaha Negara


Untuk Lebih Jelasnya Pembahasan Mengenai Kekuasaan Kehakiman Bisa Teman Baca Pada Artikel Dibawah Ini, Simak Baik-Baik !

Lembaga Lembaga Peradilan, Fungsi Kekuasaan Kehakiman, Struktur Lembaga Peradilan Indonesia,

Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung Adalah Lembaga Tertinggi Di Negara Indonesia Dalam Segi Hukum, Bahkan Secara Keseluruhan Jenis-Jenis Hukum (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) Semua Itu Berpusat Pada Peradilan Mahkamah Agung.

MA Merupakan Lembaga Peradilan Yang Berkedudukan Di Ibu Kota Negara Indonesia Dan Wilayah-Wilayah Hukum (Kekuasaan Hukum) Meliputi Seluruh Wilayah Indonesia, Maksudnya Kekuasaan Peradilan Mahkamah Agung Meliputi Seluruh Wilayah Diindonesia, Jadi Setiap Pelanggaran Yang Terjadi Diwilayah Indonesia Mahkamah Agung Dapat Mengadili Hal Tersebut.

Dalam Menjalankan Tugasnya MA Terlepas Dari yang Namanya Pengaruh Pengaruh Pemerintah Serta Pengaruh Lain. Itu Telah Diatur Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2004 Yang Merupakan Bentuk Suatu Perubahan Dari UUD Sebelumnya yaitu Undang-Undang Dasar No. 14 Tahun 1985. Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 Mengatakan Bahwa Kedudukan Mahkamah Agung Adalah Di Ibu Kota Negara Dan Wilayah Hukumnya Meliputi Seluruh Wilayah Indonesia.

Setiap Lembaga Pastinya Mempunyai Wewenang dan Tugas Yang Telah Ditentukan Bukan. Lalu Apa Wewenang dan Tugas MA ? Salah Satunya Wewenang Dan Tugas Dari Lembaga Peradilan Mahkamah Agung Ini Adalah Memberikan Pertimbangan Dalam Hukum, Baik Diminta Maupun Tidak Diminta Oleh Peradilan Tinggi. 

Maksudnya MA Akan Memberikan Pertimbangan-Pertimbangan Terhadap Apa Yang terjadi Yang Berkaitan Dengan Hukum Baik Itu Pelanggaran HAM dll Yang Terjadi Dan Diadili Pada Tingkat Pengadilan Tinggi Negara (Tingkat Provinsi)

Catatan : MA Terbagi Lagi Menjadi Beberapa Bagian Seperti tertera Pada Gambar Diatas, Dan Berikut Penjelasannya


1. Peradilan Umum

Peradilan Umum Adalah Suatu Lembaga Kehakiman Yang Bertujuan Untuk Mengadili Pelaku Pelanggar Hukum, Peradilan Umum Berlaku Untuk Semua Jenis Pelanggaran Baik Pelanggara HAM Ringan Dan HAM Berat


Dalam Menjalankan Tugasnya Peradilan Umum Dibagi Lagi Menjadi 2 Bagian, Ini Bertujuan Untuk Mempermudah Dalam Proses Pengadilan, Karena Dalam Wilayah Indonesia Ada Yang Namanya Tingkat Pusat Dan Tingkat Daerah, Untuk Meng-Optimalkan Hal Tersebut Maka Pengadilan Umum Membentuk Lagi Pengadilan Yang Bergerak Atau Bertempat Di 2 Tingkat Tersebut, Dan Pengadilan Tersebut Adalah

  • Pengadilan Tinggi (Pengadilan Yang Mengadiliki Pada Tingkat Pusat Atau Yang Disebut Dengan Tingkat Provinsi)
  • Pengadilan Negeri (Pengadilan Yang Mengadili Pada Tingkat Daerah Atau Yang Disebut Dengan Tingkat Kabupaten (Kota)


Peradilan Agama

Peradilan Ini Merupakan Lambaga Kehakiman Yang Bertujuan untuk Mengadili Sebuah Sengketa Yang Berkaitan Dengan Agama Baik Itu Dari Segi Penindasan Agama, Pelecehan Agama, Dan Hal Lain Yang Berkaitan Dengan Agama.

Peradilan Agama Juga Sama Dengan Peradilan Umum Yang Masih Memiliki Bagian-Bagian, Dan Bagian Tersebut Diperuntukan Untuk Meng-Optimalkan Lembaga Peradilan Agar Menyeluruh, Sehingga Setiap Orang Mempunyai Dan Mendapatkan Keadilan. Dan Berikut Bagiannya :

  • Pengadilan  Tinggi Agama (Lembaga Pengadilan yang Mengadili Sengketa Agama Pada Tingkat Pusat Atau Yang Disebut Dengan Tingkat Provinsi )
  • Pengadilan Negeri Agaman (Lembaga Pengadilan yang Mengadili Sengketa Agama Pada Tingkat Daerah Atau Yang Disebut Dengan Tingkat Kabupaten Atau Kota)


Peradilan Militer


Peradilan Militer Adalah Lembaga Peradilan Yang Bergerak Dilingkungan Angkatan Bersenjata. Dalam Peradilan Militer Terbagi Menjadi 3 Yaitu : Pengadilan Militer Utama, Pengedalian Militer Tinggi, Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Pertempuran,

Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan ini Dilaksanakan di Ketata Usahaan Negara. Tugas Dari Pengailan Tata Usaha Negara adalah Memeriksa, Memutuskan dan Menyelesaikan Permasalahan yang Terjadi Pada Tata Usaha Negara. Dalam Peradilan Tata Usaha Negara Terbagi Menjadi Dua Bagian Yaitu

  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Adalah Lembaga Pengadilan Yang Mengadili Suatu Sengketa Tata Usaha Negara Pada Tingkat Pusat (Tingkat Provinsi), Pengadilan Ini Mempunyai Wewenang Diantaranya adalah Memeriksa, Memutuskan, dan Menyelesaikan Sengketa Ditingkat Pertama Tata Usaha Negara
  • Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah Lembaga Pengadilan Yang Mengadili Suatu Permasalahan dalam Tata Usaha Negara Pada Tingkat 2 atau Tingkat Daerah Yang Disebut Dengan Kabupaten atau Kota.


Diatas Adalah Struktur Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia Dari Segi Mahkamah Agung Di Indonesia Yang Patut Kita Ketahui. Next!

Mahkamah Konstitusi

Pada Dasarnya Lembaga Kehakiman ini Sama Dengan Lembaga Mahkamah Agung Yang Bertujuan Untuk Menegakan Hukum akan tetapi MK Memiliki Peranan Tersendiri dalam Kedudukannya yaitu Di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

Mahkamah ini Berfungsi Untuk Mengadili suatu Sengketa Pada Tingkat Pertama Dan Terakhir ini Sesuai Dengan Salah satu Wewenang yang Dimilikinya Yaitu  Mengadili Sengketa Tingkat Pertama dan Tingkat Terakhir, Dan Keputusannya Bersifat Final (Untuk Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945) Serta Memutuskan Suatu Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Indonesia Yang Kewenangannya Di Berikan Oleh Undang-Undang Dasar 1945.


Komisi  Yudisial

Komisi  Ini Merupakan Lembaga Peradilan Yang Segala Bentuk Kebijaksanaanya Bebas Dari Campur Tangan Pihak Lain Atau Bisa Disebut Bahwa Lembaga Komisi  Yudisial Ini adalah Lembaga Yang Bersifat Mandiri Dalam Setiap Wewenangnya. Komisi Ini Dibentuk Berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2004. Salah Satu Tugas Atau Wewenang dari Komisi Yudisial Adalah Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung dan Melakukan Pendaftaran Calon Hakim Agung.

Itu Dia Lembaga-Peradilan Yang Ada di Indonesia Secara Hierarki (Urut). Suatu Lembaga Peradilan Dibentuk Tujuannya Utamanya Adalah Untuk Menegakan Hukum Dan Menjalankannya Serta Menciptakan Suatu Keadilan Didalam Hukum Tersebut.

Mungkin Hanya Itu Yang Bisa Sampaikan Kurang Dan Lebihnya Saya Mohon Maaf, Saya Masih Sekolah dan Masih Harus Belajar Lebih Banyak Lagi Jadi Harap Maklum Atas Kesalahan-Kesalahan Yang Saya Lakukan Terhadap Apa Yang Saya Tulis Ini.

Previous
« Prev Post
style='border: 0 none; overflow: hidden; width: 250px; height: 250px;text-align:center;margin:0 auto;'/>