Agenda pokok
sidang musywarah ambalan, Susunan acara musyawarah ambalan penegak, Alur, tata
tertib musyawarah ambalan dan tata cara sidang pramuka - Apakah kamu sedang
mencari solusi mengenai keyword diawal kalimat artikel ini?
Jika memang
benar, Saya rasa kamu mengunjungi artikel yang cocok sekali untuk disimak dan
semoga kamu mendapatkan solusinya disini - Aamiin
Musyawarah ambalan
Kali ini saya
akan membahas susunan-susunan prosesi musyam yang pernah saya lakukan ketika
menjadi anggota penegak di SMK sulthan agung tirtayasa,
Jika kamu
terlalu rumit dengan tampilan di blog ini, Kamu bisa dengan mudah mendownload
file musyam ini dalam bentuk ms word (Bukan pdf). Untuk caranya lihat dibawah
ini
Mau file
microsoft word (Klik download dibawah)
RENCANA TATA TERTIBMUSYAWARAH AMBALANTAHUN 2018
BAB 1
DASAR NAMA
1. DASAR
Ø Kepres republic Indonesia
Nomor 024 tahun 2009 tentang anggaran dasar gerakan pramuka
Ø Keputusan kwarnas nomor
203 tahun 2009 tentang anggaran rumah tangga gerakan pramuka
Ø Undang undang no 080
tahun 1988 tentang pola dan mekanisme pembinaan pramuka penegak dan pendega
2. NAMA
Musyawarah ambalan 2018 selanjutnya disebut musyam tahun 2018
BAB II
Personil
3. PESERTA MUSYAM
Peserta musyam
tahun 2018 terdiri dari
a.
Anggota pramuka penegak bantara dan laksana
b.
Anggota pramuka calon penegak
4. PENASEHAT
Penasehat MUSYAM
tahun 2018 adalah Pembina penegak,pembantu,pambina dan jajaran purna ambalan.
BAB III
PELAKSANAAN SIDANG
5. KUORUM
a.
musyam tahun 2018 dianggap sah apabila dihadiri oleh 30%
anggota pramuka
b.
penegak bantara dan calon pramuka penegak pangkalan smk
sulthan agung tirtayasa
c.
apabila poin 5 A tidak tercapai, maka MUSYAM TAHUN 2018
ditunda selama 1x10 menit.
d.
siding musyam tahun 2018 dianggap sah untuk dilaksanakan
apabila dihadiri oleh sepertiga dari jumlah peserta yang hadir
6. PEMBAGIAN SIDANG
MUSYAM tahun
2018 terdiri dari :
a.
Sidang pendahuluan
b.
Sidang pleno :
1)
Sidang pleno I
2)
Sidang pleno II
3)
Sidang pleno III
c.
Sidang komisi
1)
Komisi A : organisasi
2)
Komisi B : program kerja
3)
Komisi c : tata adat ambalan
7. HAK SUARA DAN BICARA
a)
Setiap peserta MUSYAM tahun 2018 mempunyai hak bicara 1 suara kecuali calon
pramuka penegak mempunyai hak suara dalam MUSYAM.
b)
Penasehat mempunyai hak bucara atau permintaan siding
apabila penasehat menganggap perlu dengan seijin pimpinan siding dan tidak mempunyai
hak suara.
c)
Setiap peninjau memiliki hak bicara atas seijin pemimpinan
siding dan tidak memiliki hak suara.
8. PIMPINAN SIDANG
a)
Sidang pendahuluan dipimpin oleh pemimpin yang terdiri dari
3 orang dari anggota pramuka penegak.
b)
Siding pleno dipimpin oleh presidium yang terdiri dari 1
orang penegak dan 1 orang anggota penegak bantara.
c)
Siding komisi dipimpin oleh seorang ketua dan sekertaris
yang dipimpin oleh anggota komisi dari pramuka penegak dan bantara.
NOMOR
:…../MUSYAM/…../2018
Musyawarah Ambalan
tahun 2018
Musyawarah
Pramuka Penegak Ambalan Pangkalan SMK Sulthan
Agung
Tirtayasa Tahun 2018 telah
Memperhatikan
:
Untuk
Kelancaran musyam tahun 2018 gerakan Pramuka Pangkalan SMK Sulthan Agung
Tirtayasa tahun 2018 perlu ditentukan agenda secara untuk memperlancar jalannya
persidang
Menimbang :
1) kelancaran
tata tertib musyam tahun 2018
2) usul dan
sara para peserta musyam tahun 2018
Mengingat :
1) Anggaran dasar gerakan pramuka
2)
Anggaran rumah tangga
gerakan pramuka
3)
program kerja gugus depan
dan ambalan
4) Pola dan Mekanisme
Pembina pramuka penegak dan pandega
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1)
Tata Tertib Musyam tahun 2018
2)
Keputusan ini berlaku sejak
ditetapkan
3)
Bila kemudian hari ada keliruan dalam surat keputusan
ini,Maka akan segera di tinjau Kembali
Ditetapkan :Di Tirtayasa
Pada tanggal :
Waktu :
Pimpinan Sidang Komisi
Ketua Sekretaris Anggota
....……………… ………………………. .……………………
NOMOR :…../MUSYAM/……/2018
Tentang :
PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH AMBALAN SMK SULTHAN AGUNG TIRTAYASA
Musyawarah
pramuka penegak ambalan pangkalan smk sulthan agung tirtayasa tahun 2018
setelah :
Menimbang :
1)
Bahwa musyawarah penegak adalah wahana bagi pramuka penegak
dan pandega sebagai langkah-langkah pengendalian operasional Pembina pramuka
penegak dan pramuka pandega di ambalan
2)
Bahwa angar seluruh hasil dari musyawarah ambalan dapat
mengingat
3)
Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam keputusan musyawarah
ambalan tahun 2018
Mengingat :
1)
Keputusan KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA No.12 tahun 2010
tentang pola dan mekanisme pramuka penegak dan pandega
2)
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka
3)
Pola dan mekanisme pembinaan pramuka penegak dan pandega
4)
Petunju penyelenggara dewan kerja
Memperhatikan
:
1)
Agenda secara dan tata tertib musyawarah tahun 2018
2)
Laporan hasil sidnag pendahuluan musyawarah ambalan tahun
2018
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Kesatuan : Mengesahkan persidangan dengan nama-nama
sebagai berikut
Ketua………………………………………………………………..
Sekretaris………………………………………........
Anggota……………………………………………..
Kedua : keputusan ini berlaku sejak
disahkan
Ditetapka :Di
Tirtayasa
Pada tanggal :
Waktu :07:30-selesai
Pimpinan Sidang Komisi
Ketua
sekretaris Anggota
………………… .......……………… …………………
RENCANA KOMISI A ( ORGANISASI )
MUYAWARAH AMBALAN
PANGKALAN SMK SULTHAN AGUNG TIRTAYASA
BAB I
KEPENGURUSAN
Pasal I
Syarat Umum Anggota Dewan Ambalan
1.
Berusia 16-18 tahun
2.
Diutamakan pramuka penegak dan pramuka penegak bantara
3.
Mendapat rekomendasi dari wali kelas dan kak mabigus
4.
Anggup menjadi anggota dewan ambalan pangkalan SMK S.A
Tirtayasa
5.
Mendapat izin dari wali murid
6.
Mementingkan organisasi daripada mementingkan kepentingan
umum
Pasal II
Tata Cara Pemilihan
1.
Kandidat calon anggota berdasarkan paal I
2.
Masing-masing anggota mendaftarkan diri atau dicalonkan
sebagai kandidat dewan ambalan
3.
Anggota ambalan Panglima Arya Arbujanna dan Nyi Aisyah
Pasal III
Komposisi Keanggotaan Dewan Ambalan Pangkalan SMK Sulthan
Agung Tirtayasa
1.
Anggota ambalan berjumblah 20 orang yang terdiri 4 orang
dewan yaitu : Pradana, Pemaku Adat, Kerani, Juru Uang, dan 6 orang yang terdiri
kedalam 3 bidang ( DIKLATPRAM, KOM-INFO,
BANGMIKAT )
2.
Komposisi keanggotaan terdiri dari penegak putra dan penegak
putri yang komposisinya disesuaikan dengan kebutuhan
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal IV
Syarat Umum Formatur Dewan Ambalan Panglima Arya Arbujanna
dan Nyi Aisyah.
Syarat umum anggota dewan ambalan :
1.
Berusia 16-18 tahun
2.
Diutamakan pramuka penegak dan pramuka penegak bantara
3.
Mendapat rekomendasi dari wali kelas dan kak mabigus
4.
Anggup menjadi anggota dewan ambalan pangkalan SMK S.A
Tirtayasa
5.
Mendapat izin dari wali murid
6.
Mementingkan organisasi dari pada mementingkan kepentingan
umum
Pasal V
Komposisi
1.
Tim format adalah orang yang bersedia menyalonkan diri dan
dicalonkan menjadi ketua dewan ambalan
2.
Tim format terdiri dari pramuka penegak dan pramuka penegak
bantara
3.
Anggota pramuka SMK S.A Tirtayasa masa bakti 2018-2019
dipilih dan disusun oleh tim formatur
BAB III
SISTEM DAN TATA CARA PEMILIHAN FORMATUR
Pasal VI
Istem Pemilihan Formatur
1.
Sistem pemilihan formatur terdiri dari 2 tahap :
Tahap 1 : Pemilih memilih calon formatur
Tahap 2 : Formatur terpilih menyusun keanggotaan dewan
ambalan SMK S.A Tirtayasa masa bakti 2018-2019
2.
Peroes pemilihan tahap 1
a.
Pemilih memilih 8 orang calon dari daftar calon formatur
b.
Anggota calon formatur yang mendapat suara terbanyak berhak
menjadi tim formatur dan calon yang mendapat suara terbanyak berhak menjadi
ketua tim formatur.
3.
Proses pemilihan tahap 2 :
Tim formatur
merumuskan keanggotaan dewan ambalan SMK S.A Tirtayasa masa bakti 2018-2019
Pasal VII
Tata cara Pemilihan Tahap 1
1.
Pelaksanaan pemilihan dilakanakan ecara langsung, umum,
Rahasia, dan adil
2.
Pemilihan menggunakan mekanisme suatu peserta, suatuuara.
3.
Pemilihan memilih anggota formatur dengan menulis 9 nomor
dan nama calon formatur yang berbeda pada kartu pemilihan yang telah sediakan
4.
Suara dinyatakan batal apabila tidak sesuai dengan ketentuan
Pasal 7 ayat 1-3 sebagaimana tersebut diatas.
5.
Perhitungan suara dilakukan oleh panitia pemilihan dengan
dilaksanakan sedikit 3 orang saksi dari peserta musyawarah ambalan Panglima
Arya Arbujanna dan Nyi Aisyah
6.
Calon yang mendapat suara terbanyak berhak menjadi anggota
formatur
7.
Calon yang mendapat
suara terbanyak berhak menja ketua fotmatur dan dan calon terbanyak ke-2
ekertaris formatur
8.
Dalam hal perinkat 9 dan seterusnya mendapat dukungan suara
sama dengan peringkat diatasnya maka bagi yang sama tersebut diakomodi
sedemikian sehingga jumlah formatur secara keseluruhan adalah ganjil.
Pasal VIII
Tata cara Pemilihan Tahap 2
1.
Pelaksaan pemilihan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila
terpaksa pemilihan dilaksanakan dengan dengan pemungutan suara, maka suara
diambil dengan suara terbanyak mutlak.
2.
Pemilihan dipilih oleh tim formatur
3.
Tim formatur merumuskan keanggotaan dewan ambalan Panglima
Arya Arbujanna dan Nyi Aisyah kemudian melaporkan kesidang pleno musyam dengan
minimal telah menentukan ketua, pemaku adat, krani, juru uang, masa bakti
2018-2019 dan melengkapinya paling lambat 1 ( satu ) Bulan setelah berakhirnya MUSYAM
dewan ambalan Panglima Arya Arbujanna dan Nyi Aisyah
4.
Apabila apabila setelah satu bulan tim formatur belum
berhasil melengkapinya maka hak melengkapi maih belum sah disebut dewan ambalan
BAB IV
Hak Pemilihan dan Panitia Pemilihan
Pasal IX
Hak Pilih
1.
Yang berhak memilih dewan ambalan adalah peserta MUSYAM,
sebagaimana dalam tata tertib MUSYAM tahun 2018
2.
Pemegang hak pilih tercatat dalam daftar pemilih dan tidak
dapat diwakilkan kepada orang lain
Pasal X
Panitia Pemilihan
1.
Panitia pemilihan adalah yang menyelenggarakan eluruh
profesi pemilihan dalam MUSYAM 2018
2.
Panitia pemilihan MUSYAM tahun 2018 adalah panitia pemilihan
yang ditetapkan dalam sidang komisi A ( Organisasi ) MUSYAM tahun 2018 pada :
Tanggal :................Bulan................2018
Ketua :
Sekertaris :
Anggota :
BAB V
Ketentuan lain
Pasal XI
SANKSI
1.
Panitia pemilihan berhak memutuskan sanksi bagi para calon
dan pemilih dila diketahui menyalahi keyentuan yang telah diatur.
2.
Penentuan ANKSI pada pasal XI ayat 1 tersebut di atur oleh
panitia pemilihan
Pasal XII
Aturan Tambahan
Hal-hal yang
telah diatur dalam tata tertib pemilihan ini akan diatur kemudian oleh panitia
pemilihan MUSYAM tahun 2018 dengan asaran peserta panitia pemilihan MUSYAM
tahun 2018
Diputuskan : Di
Tirtayasa
Pada tangal :
Waktu :
Pimpinan Sidang
Sekertaris Ketua Anggota
.................. ......................... ............................
BAB I
PENDAHULUAN
A.
UMUM
Rencana
pembina dan pengembangan Ambalan Periode 2017-2018dibentuk sebagai Rencana
kerja oleh Dewan ambalan untuk dijadikan pedoman dan acuan dalam rangka
pembinaan dan pengembangan ambalan dengan memperhatikan hasil-hasil baik yang
belum tercapai.
B. DASAR
1.Anggaran dasar Gerakan Pramuka
2.Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
3.Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud rencana
kerja pembinaan dan pengembangan Pramuka Ambalan tahun 2017-2018 dimaksud sebagai pedoman dan acuan dalam
pelaksanaan kegiatan dengan tujuan Pramuka Penegak Ambalan.
D. SASARAN
1.
Sasaran umum ialah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas
Anggota Ambalan,keterampilan, Disiplin,yang tinggi serta membangun komitmen yang kuat.
2.
Sasaran khusus ialah
a.
Meningkatkan ketakwaan kepeda Tuhan yang maha Esa,dalam
kehidupan Berbangsa dan Bernegara
b.
Meningkatkan dan mengembangkan pembinaan ruang gerak
kegiatan pramuka penegak Ambalan
c.
Mengembangkan Jiwa Wirausaha
d.
penyelesaran VISI<MISI dan prepsepsi guna ketrpaduan
gerak terhadap
BAB II
MEKANISME
PEMBINAAN PRAMUKA AMBALAN
Langkah 1 : Setelah pelaksanaa musyam 2017,maka perlu
diadakan sosialisasi atau penentuan arah kebijakan program yang jelas melalui
siding paripurna yang disepakati secara bersama dengan mengacu kepada sasaran
kerja tahuna yang telah disepakati
Langkah 2 : Tahap konsolidasi pihak intern dan ekstern,penyamaan
presepsi dan penentuna kebijakan
Langkah 3 : Dalam pelaksanaan kegiatan sebelumnya perlu adanya rapat
pembahasan tentang kegiatan Yang akan dilaksanakan
sehingga sesuai ndengan hasil siding paripurna
Langkah 4 : setiap pelaksanaan siding paripurna diadakan evaluasi dan
rencana ulang kembali sasaran Pencapaian sasaran
tahunan.
Langkah 5 : Setiap satu bulan sekali dewan ambalan
meberikan laporan tertulis mengenai sasaran kerja Yang telah dicapai dan
program kerja yang dilaksanakan dewan ambalan sehingga dapat Melaksanakan
evaluasi secara menyeluruh trhadap pencapaian dari rencana kerja 2017-2018
Program prioritas dalam rencana kerja 2017-2018 adalah sebagai berikut:
1.
peningkatan kualitas dan kuantitas anggota pramuka pengak
ambalan melalui kegiatan yang Yang ter-arah dan terkodinir secara baik.
2.
Membina jaringan kerja yang kuat dan saling mendukung dalam
pelaksanaan kegiatan serta dalam gerakan Pramuka
3.
menjalin kerja ama dengan media Masa dengan memanfaatkan
publikasi media masa dalam Meningkatkan citra
gerakan pramuka.
4.
Menumbuh kembangan jiwa wirausaha yang baik,pengembangan
jaringan wirausaha erta Menumbuhkan minat dan bakat kewirauahaan.
Keempat program diatas
dijabarkan dalam pembinaan yang dimiliki oleh setiap wadah-wadah pembinaan
pramuka penegak Ambalan
Pasal lll
Program Kerja Dewan Ambalan
Pradana
1.
Membantu kinerja Pembina dan latihan pramuka
2.
Meninjau ,mengayomi serta memberikan arahan dan bantuan kepada
pengurus bidang
3.
Dapat mengaktifkan etos kerja dalam ambalan.
Pemangku adat
1.
Membantu kinerja pradana dalam pertemuan ambalan
2.
Mengatur semua tata adat dalam ambalan
3.
Dapat mengayomi anggota ambalan
Kerani
1.
Membantu jalanya kegiatan dalam ambalan
2.
Membantu administrasi dalam ambalan
3. Mengatur rapat pengurus
ambalan setiap 1bulan sekali
Juru uang
1.
Membantu kinerja pradana dalam pertemuan ambalan
2.
Iuran anggota ambalan setiap pertemuan ambalan
3.
Membuat kedai pramuka
Prongram Kerja Pengurus Bidang
1.
Bidang pendidikan dan pelatih kepermukaan (DIKLATPRAM)
Bidang tekpram berfungsi untuk
memikirkan,merencanakan,dan mengorganisasikan kebijakan _kebijakan Pembina dan
pengembangan pramuka penegak ambalan
serta konsepsional serta merumuskan pertimbangan kebijakan sesuai petujuk
pelaksanaan dan aturan _aturan yang menyangkut pramuka penegak ambalan ,antara
lain dengan membuat konsep kegiatan yang mengaruh untuk meningkatkan kualitas
dan kuantitas anggota gerakan pramuka penegak ambalan seperti :RLP ( ragam
latih penegak ) plk (prakter lapangan kepermukaan )latgab,gtb (gladi tangguh
bantara ),gtl (gladi tangguh laksana).
2.
Bidang Komunikasi dan informasi (
KOM_INFO)
Bidang kom –info berfungsi untuk memikirkan
,merencanakan dan meng-informasikan kegiatan – kegiatan yang akan di laksanakan oleh
ambalan serta berkordinasi dengan badan pengurus harian ,serta konsepsional
merumuskan pertimbangan kebijakan sesuai petujuk pelaksanaan dan aturan –aturan
yang menyangkut pramuka penegak ambalan, antara lain dengan membuat konsep
kegiatan yang mengarah seperti pelaksanaan phbn dan phbi ,mendelegsikan anggota
sbh,saka wirakartika dll
3. Bidang pengembangan minat dan bakar (BANGMIKAT)
Bidang pengembangan minat dan bakat bertugas untuk
memikirkan, Merencanakan, dan melaksanakan kegiatan dalam upaya meningkatkan
keinginan minat dan bakat seni diluar kegiatan pramuka, Dengan sasaran :
Nasyid, Krajinan tangan,
Senam pramuka, Dan cabang olahraga yang diminati oleh pramuka penegak ambalan.
BAB III
PENUTUP
Dalam mewujudkan keberhasilan dalam rencana kerja yang telah
disepakati hendaklah senantiasa berpedoman kepada undang-undang gerakan pramuka
serta tata adat ambalan dan adanya mekanisme kerja yang harmonis dan dinamis
baik intern dewan ambalan maupun dengan ekstern ambalan, Serta membangun
jaringan yang kuat dengan pelaksanaan kegiatan dengan didukung dengan sarana
dan prasarana yang memadai, Dengan harapan tercipta suasana kekluargaan serat
keterpaduan dalam lingkungan gerakan pramuka.
Rencana kerja pembinaan dan pengembangan pramuka penegak
ambalan.
Rencana kerja merupakan dasar bagi pelaksanaan kebijakan
pembinaan dan pengembangan pramuka penegak ambalan dan membutuhkan tindak
lanjut yang mendukung kearah keberhasilan tujuan
Ditetapkan : Di
tirtayasa
Pada tanggal :
Waktu :
Pimpinan siding komisi
Ketua Sekretaris Anggota
………………… …………………
……………………
RENCANA KOMISI C (TATA ADAT AMBALAN
MUSYAWARAH AMBALAN
PANGKALAN SMK SULTHAN AGUNG TIRTAYASA
BAB 1
PANGKALAN UMUM
ADAT AMBALAN
Adat ambalan
adalah adat kebiasaan yang ditentukan dan ditaati oleh para pramuka penegak
disuatu ambalan, Adat memiliki suatu tujuan yakni agar dengan adanya adat
tersebut, Para pramuka penegak dapat membiasakan diri menepati segala peraturan
yang berlaku ditempat mereka.
MEMAHAMI ADAT AMBALAN
1.
Proses pembuatan adat ambalan dilakukan seperti pembuatan
sandi ambalan yaitu melalui musyawarah ambalan
2.
Adat ambalan sebaiknya tidak usah ditulis, Tetapi
benar-benar dihayati dan dipatuhi oleh setiap anggotanya. Jika seorang terlah
melanggat adat yang telah berlaku bersedia menerima sangsi (Hukuman)
3.
Adat ambalan harus mampu menolong anggotanya untuk bertindak
disiplin, Patuh dan mengarah kepada keidupan bermasyarakat yangb baik dan maju.
4.
Didalam ambalan harus mendapat ketentuan :
Didalam
ambalan wajib melakukan renungan jiwa sebelum dilantik sebagai anggota pramuka
penegak, Penegak bantara dan penegak laksana
Variasi dalam
melakukan pelantikan dapat menimbulkan kesan menyenangkan yang sukar dilupakan
bagi yang dilantik, Seperti misalnya : Sebelum masuk harus dicuci wajahnya lalu
membersihkan dengan handuk putih, Lalu menghormat kepada bendera sebelum
memasuki ruangan, Sujud kepada orang tuanya sebelum dilantik dll.
Pada upacara
kenaikan tingkat, Dari penegak bantara ke penegak laksana ada pemberian pusaka
sesuai adat setempat, Antara lain seperti :bamboo runcing beserta bendera merah
putihnya, Panah beserta busurnya, Keris dll. Pengadaan dan pemberian pusaka ini
harus disertai dengan makananya.
Adat ambalan
merupakan adat kebiasaan dilingkungan ambalan yang merupakan tinbgkat perilaku
yang unik dan positif contohnya :
-
Bagi yang datang terlambat harus menyalami seluruh anggota
yang telah hadir terlebih dahulu.
-
Saling memberikan salam saat bertemu dimana saja
-
Pada saat pembacaan sandi ambalan dalam upacara
pembukaan/penutupan latihan mengambil sikap/gerakan tertentu
-
Anggota yang pejalan kaki menyapa anggota yang sedang duduk,
Anggota naik kendaraan menyapa yang pejalan kaki, Dan anggot yang sedikit
menyapa anggota yang banyak.
Pada hakikanya
adat ambalan merupakan gambaran watak dan cirri khas kehidupan dilingkungan
ambalan.
PASAL II
ATRIBUT
ATRIBUT
AMBALAN
Merupakan atribut
yang dipergunakan dilingkungan golongan penegak, Antara lain :
1.
Badge ambalan
2.
Tanda jabatan pradana, Pemimpin sangga, Wakil pemimpin
sangga.
3.
Tanda jawaban ambalan
4.
Tanda sangga.
5.
Tanda kecakapan umum penegak : Bantara dan laksana
6.
Harus ada setengah leher
BAB III
SANDI AMBALAN DAN RENUNGAN
PENGERTIAN
Sandi ambalan
yaitu karangan atau ungkapan bebas berupa kode kehormatan dan gambaran
pernyataan kata hati para pramuka penegak atau pendega diambalan.
Cipta, Rasa,
Karsa dan cita-cita terasa bermakna bagi anggotanya, Maka dengan adanya sandi
ambalan dapat menunjukan sikap positif, Jujur dan kreatif dalam kehidupan
sehari-hari bagi ambalan tersebut.
MENCIPTAKAN
SANDI
1.
Sandi ambaan diciptakan oleh penegak bantara dan penegak
ambalan
2.
Penepatan sandi ambalan dilakukan dalam musyawarah ambalan.
3.
Sandi ambalan yang telah ditetapkan menjadi milik ambalan
dan ditentukan masa berlakunya.
4.
Sandi ambalan dibaca didepan anggota pada saat diperlukan,
Antara lain dalam rangkaian upacara pembukaan dan penutupan latihan. Demikian
pula sesuai adat dan istiadat yang telah diciptakan
Tulisan sandi
ambalan dapat tulis dalam selembar kertas kerja saja atau kain yang telah
digulung, Dan lainnya sesuai kreaktifitas ambalan tersebut.
Pasal 5
Amsal ambalan
Amsal ambalan adalah bina, Iklas, Bakti-bunda pertiwi,
Berjiwa ksatria.
BAB IV
KETENTUAN-KETENTUAN UPACARA ADAT
Jenis
1.
Upacar pembukaan dan penutupan kegiatan gudep
2.
Upacara pembukaan dan penutupan latihan rutin
3.
Upacara kenaikan tingkat
4.
Upacara pelantikan dan pengukuhan dewan ambalan
5.
Upacara penyabutan tamu
6.
Upacara kehormatan
7.
Upacara haflah
Pengertian
1.
Upacara pembukaan dan penutupan kegiatan gudep ialah
upacara adat yang dilaksanakan pada saat setiap kali mengadakan kegiatan
digudep.
2.
Upacara pembukaan dan penutupan latihan rutin ialah :
Upacara adat yang dilaskanakan pada setiap kali akan dan sesudah latihan
pramuka di ambalan.
3.
Upacara kenaikan tingkat adalah upacara adat yang
dilaksanakan pada setiap kali ada kenaikan tingkat dari calon penegak bantara
ke tegak bantara dan dari tegak bantara ke tegak laksana.
4.
Upacara pelantikan dan pengukuhan pengurus ialah upacara
adat yang dilaksanakan apabila ada anggota ada yang dilantik atau dikukuhkan
menjadi pengurus ambalan.
5.
Upacara penyambutan tamu ialah upacara yang dilakukan untuk
menyambut tamu ambalan
6.
Upacara kehormatan ialah upacara adat yang dilaksanakan
apabila ada anggota yang mendapat penghargaan ataupun sansi.
7.
Upacara haflah ialah upacara adat yang dilaksanakan untuk
pelolosan dan pelepasan bagi anggota yang telah menyelesaikan masa studinya dan
atau yang sudah selesai masa baktinya dan mereka dinobatkan menjadi orang yang
sudah keluar melalui pelantikan haflah
BAB III
PERANGKAT ADAT
PASAL 5
NAMA AMBALAN
1.
Nama ambalan putra ialah : Panglima arya arbu janna dan nyi
asiyah
2.
Nama ambalan putri ialah : Nyi aisyah
PASAL 6
PEMANGKU ADAT
1.
Syarat-syarat
· Anggota ambalan panglima
arya arbu jann dan nyi aisyah
· Mengetahui dan mengerti
tentang adat ambalan
2.
Susunan pemangku adat
Pemangku adat hanya terdiri dari satu orang satuan putra dan
satu orang satuan putri
3.
Tuga dan wewenang
· Bertanggung jawab
terhadap kaderisasi anggota
· Melakukan control
terhadap pelaksanaan kerja dewan ambalan
· Membentuk dewan
kehormatan jika diperlukan
· Bertanggung jawab
terhadap anggota
· Menegakkan adat ambalan
BAB VI
SIDING DEWAN KEHORMATAN
PELAKSANAAN SIDANG DEWAN KEHORMATAN
1.
Sidang dewan kehormatan ialah sidang yang dilaksanakan atas
usul anggota melalui atau atas inisiatif pemangku adat
2.
Dewan kehormatan dibentuk apabila terjadi perlawanan dan
pelanggaran terhadap ketentuan adat yang mana harus ada pemberian sangsi dan
juga untuk memberi tanda penghormatan/tanda penghargaan bagi anggota yang
berjasa dan berprestasi .
3.
Dewan kehormatan terdiri dari :
a.
Pemangku adat
b.
Dewan ambalan
c.
Anggota yang ditunjuk
d.
Pembina sebagai nasihat
4.
Tugas dewan kehormatan adalah menyelenggarakan sidang
sekaligus memutuskan serta menerapkan dan berhak memberikan sangsi atau
penghargaan atas nama gugus depan dan ambalan
BAB VII
ADAT BERPAKAIAN
1.
Seragam pramuka yang dipakai sesui dengan aturan yang
berlaku digugus depan smk sulthan agung titayasa
2.
Pada saat wudhu, Sholat, Masuk ke toilet dan saat posisi
tubuh menghadap tanah (Seperti : Push Up, Tiarap Dll)setengah leher dimasukan ke
dalam baju seragam pramuka setelah kancing pertama (Untuk putra) dan untuk
putrid setengah leher dilepas
3.
Diwajibkan seluruh anggota pramuka menggunakan badge ambalan
panglima arya arbu janna da nyi aisyah
4.
Anggota ambalan dilarang mengenakan atribut aksesoris selain
atribut ambalan dan tanda pengenal gerakan pramuka
5.
Bagi anggota ambalan putrid diwajibkan menggunakan kerudung
berbentuk segi empat dengan tidak menutupi setengah leher
BAB VIII
SANKSI-SANKSI
Sanksi
diberikan apabila anggota ambalan tidak mematuhi aturan yang berlaku dan
mencemarkan nama baik ambalan, Sanksi
yang diberikan adalah :
1.
Teguran yang bentuknya lisan maupun tulisan
2.
Peringatan yang berbentuk lisan maupun tulisan
3.
Push up, Sit up atau berupa materi (Uang)
4.
Disidang
5.
Dikeluarkan dari anggota ambalan
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
1.
Kegiatan-kegiatan yang telah dialakukan gudep dan ambalan
oleh anggota yang mengandung nilai kesakralan dianggap sebagai adat ambalan.
2.
Hal-hal lain yang belum tercantum diatas diatur kemudian.
Diputuskan : Di tirtayasa
Pada tanggal :
Waktu :
Pimpinan sidang komisi
Sekretaris Ketua Anggota
……………………… ……………………… ………………………
No comments:
Post a Comment