Saturday, June 2, 2018

Susunan Musyam Ambalan tingkat Penegak (Lengkap)

Posted by Ahmad Anton on Saturday, June 2, 2018


Agenda pokok sidang musywarah ambalan, Susunan acara musyawarah ambalan penegak, Alur, tata tertib musyawarah ambalan dan tata cara sidang pramuka - Apakah kamu sedang mencari solusi mengenai keyword diawal kalimat artikel ini?

Jika memang benar, Saya rasa kamu mengunjungi artikel yang cocok sekali untuk disimak dan semoga kamu mendapatkan solusinya disini - Aamiin

Musyawarah ambalan

Kali ini saya akan membahas susunan-susunan prosesi musyam yang pernah saya lakukan ketika menjadi anggota penegak di SMK sulthan agung tirtayasa,

Jika kamu terlalu rumit dengan tampilan di blog ini, Kamu bisa dengan mudah mendownload file musyam ini dalam bentuk ms word (Bukan pdf). Untuk caranya lihat dibawah ini

Mau file microsoft word (Klik download dibawah)

 RENCANA TATA TERTIBMUSYAWARAH AMBALANTAHUN 2018


BAB 1
DASAR NAMA
1.     DASAR
Ø  Kepres republic Indonesia Nomor 024 tahun 2009 tentang anggaran dasar gerakan pramuka
Ø  Keputusan kwarnas nomor 203 tahun 2009 tentang anggaran rumah tangga gerakan pramuka
Ø  Undang undang no 080 tahun 1988 tentang pola dan mekanisme pembinaan pramuka penegak dan pendega

2.     NAMA
Musyawarah ambalan 2018 selanjutnya disebut musyam tahun 2018

BAB II
Personil
3.     PESERTA MUSYAM
Peserta musyam tahun 2018 terdiri dari
a.   Anggota pramuka penegak bantara dan laksana
b.   Anggota pramuka calon penegak

4.     PENASEHAT
Penasehat MUSYAM tahun 2018 adalah Pembina penegak,pembantu,pambina dan jajaran purna ambalan.

BAB III
PELAKSANAAN SIDANG
5.     KUORUM
a.  musyam tahun 2018 dianggap sah apabila dihadiri oleh 30% anggota pramuka
b.  penegak bantara dan calon pramuka penegak pangkalan smk sulthan agung tirtayasa
c.   apabila poin 5 A tidak tercapai, maka MUSYAM TAHUN 2018 ditunda selama 1x10 menit.
d.  siding musyam tahun 2018 dianggap sah untuk dilaksanakan apabila dihadiri oleh sepertiga dari jumlah peserta yang hadir


6.     PEMBAGIAN SIDANG
MUSYAM tahun 2018 terdiri dari :
a.     Sidang pendahuluan
b.     Sidang pleno :
1)      Sidang pleno I
2)      Sidang pleno II
3)      Sidang pleno III

c.     Sidang komisi
1)       Komisi A : organisasi
2)      Komisi B : program kerja
3)      Komisi c : tata adat ambalan

7.     HAK SUARA DAN BICARA
a)  Setiap peserta MUSYAM tahun 2018  mempunyai hak bicara 1 suara kecuali calon pramuka penegak mempunyai hak suara dalam MUSYAM.
b)  Penasehat mempunyai hak bucara atau permintaan siding apabila penasehat menganggap perlu dengan seijin pimpinan siding dan tidak mempunyai hak suara.
c)  Setiap peninjau memiliki hak bicara atas seijin pemimpinan siding dan tidak memiliki hak suara.

8.     PIMPINAN SIDANG
a)    Sidang pendahuluan dipimpin oleh pemimpin yang terdiri dari 3 orang dari anggota pramuka penegak.
b)    Siding pleno dipimpin oleh presidium yang terdiri dari 1 orang penegak dan 1 orang anggota penegak bantara.
c)     Siding komisi dipimpin oleh seorang ketua dan sekertaris yang dipimpin oleh anggota komisi dari pramuka penegak dan bantara.




NOMOR  :…../MUSYAM/…../2018
Musyawarah Ambalan tahun 2018
Musyawarah Pramuka Penegak Ambalan Pangkalan SMK Sulthan
Agung Tirtayasa  Tahun 2018 telah


Memperhatikan :
Untuk Kelancaran musyam tahun 2018 gerakan Pramuka Pangkalan SMK Sulthan Agung Tirtayasa tahun 2018 perlu ditentukan agenda secara untuk memperlancar jalannya persidang

Menimbang :
1) kelancaran tata tertib musyam tahun 2018
2) usul dan sara para peserta musyam tahun 2018

Mengingat :
1)  Anggaran dasar gerakan pramuka
2)  Anggaran rumah tangga gerakan pramuka
3)  program kerja gugus depan dan ambalan
4)  Pola dan Mekanisme Pembina pramuka penegak dan pandega


MEMUTUSKAN
Menetapkan  :
1)  Tata Tertib Musyam tahun 2018
2)  Keputusan ini berlaku sejak  ditetapkan
3)  Bila kemudian hari ada keliruan dalam surat keputusan ini,Maka akan segera di tinjau Kembali
Ditetapkan         :Di Tirtayasa
Pada tanggal      :
Waktu                :


Pimpinan Sidang Komisi

        Ketua                                         Sekretaris                                     Anggota


....………………                       ……………………….                 .……………………


NOMOR :…../MUSYAM/……/2018
Tentang :
PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH AMBALAN SMK SULTHAN AGUNG TIRTAYASA

Musyawarah pramuka penegak ambalan pangkalan smk sulthan agung tirtayasa tahun 2018 setelah :

Menimbang :
1)    Bahwa musyawarah penegak adalah wahana bagi pramuka penegak dan pandega sebagai langkah-langkah pengendalian operasional Pembina pramuka penegak dan pramuka pandega di ambalan
2)    Bahwa angar seluruh hasil dari musyawarah ambalan dapat mengingat
3)    Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam keputusan musyawarah ambalan tahun 2018

Mengingat :
1)    Keputusan KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA No.12 tahun 2010 tentang pola dan mekanisme pramuka penegak dan pandega
2)    Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka
3)    Pola dan mekanisme pembinaan pramuka penegak dan pandega
4)    Petunju penyelenggara dewan kerja

Memperhatikan :
1)    Agenda secara dan tata tertib musyawarah tahun 2018
2)    Laporan hasil sidnag pendahuluan musyawarah ambalan tahun 2018

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Kesatuan      : Mengesahkan persidangan dengan nama-nama sebagai berikut
                      Ketua………………………………………………………………..
                      Sekretaris………………………………………........
                      Anggota……………………………………………..
Kedua           : keputusan ini berlaku sejak disahkan
Ditetapka      :Di Tirtayasa
Pada tanggal  :
Waktu           :07:30-selesai
Pimpinan Sidang Komisi

   Ketua                                            sekretaris                                              Anggota


         …………………                            .......………………                       …………………

RENCANA KOMISI A ( ORGANISASI )
MUYAWARAH AMBALAN
PANGKALAN SMK SULTHAN AGUNG TIRTAYASA
 

BAB I
KEPENGURUSAN

Pasal I
Syarat Umum Anggota Dewan Ambalan

1.      Berusia 16-18 tahun
2.     Diutamakan pramuka penegak dan pramuka penegak bantara
3.     Mendapat rekomendasi dari wali kelas dan kak mabigus
4.     Anggup menjadi anggota dewan ambalan pangkalan SMK S.A Tirtayasa
5.     Mendapat izin dari wali murid
6.     Mementingkan organisasi daripada mementingkan kepentingan umum

Pasal II
Tata Cara Pemilihan

1.     Kandidat calon anggota berdasarkan paal I
2.     Masing-masing anggota mendaftarkan diri atau dicalonkan sebagai kandidat dewan ambalan
3.     Anggota ambalan Panglima Arya Arbujanna dan Nyi Aisyah

Pasal III
Komposisi Keanggotaan Dewan Ambalan Pangkalan SMK Sulthan Agung Tirtayasa

1.     Anggota ambalan berjumblah 20 orang yang terdiri 4 orang dewan yaitu : Pradana, Pemaku Adat, Kerani, Juru Uang, dan 6 orang yang terdiri kedalam 3 bidang ( DIKLATPRAM, KOM-INFO, BANGMIKAT )
2.     Komposisi keanggotaan terdiri dari penegak putra dan penegak putri yang komposisinya disesuaikan dengan kebutuhan



BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal IV
Syarat Umum Formatur Dewan Ambalan Panglima Arya Arbujanna dan Nyi Aisyah.

Syarat umum anggota dewan ambalan :
1.     Berusia 16-18 tahun
2.     Diutamakan pramuka penegak dan pramuka penegak bantara
3.     Mendapat rekomendasi dari wali kelas dan kak mabigus
4.     Anggup menjadi anggota dewan ambalan pangkalan SMK S.A Tirtayasa
5.     Mendapat izin dari wali murid
6.     Mementingkan organisasi dari pada mementingkan kepentingan umum

Pasal V
          Komposisi

1.     Tim format adalah orang yang bersedia menyalonkan diri dan dicalonkan menjadi ketua dewan ambalan
2.     Tim format terdiri dari pramuka penegak dan pramuka penegak bantara
3.     Anggota pramuka SMK S.A Tirtayasa masa bakti 2018-2019 dipilih dan disusun oleh tim formatur

BAB III
SISTEM DAN TATA CARA PEMILIHAN FORMATUR

Pasal VI
Istem Pemilihan Formatur

1.     Sistem pemilihan formatur terdiri dari 2 tahap :
Tahap 1 : Pemilih memilih calon formatur
Tahap 2 : Formatur terpilih menyusun keanggotaan dewan ambalan SMK S.A Tirtayasa masa bakti 2018-2019

2.     Peroes pemilihan tahap 1
a.     Pemilih memilih 8 orang calon dari daftar calon formatur
b.     Anggota calon formatur yang mendapat suara terbanyak berhak menjadi tim formatur dan calon yang mendapat suara terbanyak berhak menjadi ketua tim formatur.

3.     Proses pemilihan tahap 2 :
Tim  formatur merumuskan keanggotaan dewan ambalan SMK S.A Tirtayasa masa bakti 2018-2019



Pasal VII
Tata cara Pemilihan Tahap 1

1.     Pelaksanaan pemilihan dilakanakan ecara langsung, umum, Rahasia, dan adil
2.     Pemilihan menggunakan mekanisme suatu peserta, suatuuara.
3.     Pemilihan memilih anggota formatur dengan menulis 9 nomor dan nama calon formatur yang berbeda pada kartu pemilihan yang telah sediakan
4.     Suara dinyatakan batal apabila tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 1-3 sebagaimana tersebut diatas.
5.     Perhitungan suara dilakukan oleh panitia pemilihan dengan dilaksanakan sedikit 3 orang saksi dari peserta musyawarah ambalan Panglima Arya Arbujanna dan Nyi Aisyah
6.     Calon yang mendapat suara terbanyak berhak menjadi anggota formatur
7.      Calon yang mendapat suara terbanyak berhak menja ketua fotmatur dan dan calon terbanyak ke-2 ekertaris formatur
8.     Dalam hal perinkat 9 dan seterusnya mendapat dukungan suara sama dengan peringkat diatasnya maka bagi yang sama tersebut diakomodi sedemikian sehingga jumlah formatur secara keseluruhan adalah ganjil.

Pasal VIII
Tata cara Pemilihan Tahap 2

1.     Pelaksaan pemilihan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila terpaksa pemilihan dilaksanakan dengan dengan pemungutan suara, maka suara diambil dengan suara terbanyak mutlak.
2.     Pemilihan dipilih oleh tim formatur
3.     Tim formatur merumuskan keanggotaan dewan ambalan Panglima Arya Arbujanna dan Nyi Aisyah kemudian melaporkan kesidang pleno musyam dengan minimal telah menentukan ketua, pemaku adat, krani, juru uang, masa bakti 2018-2019 dan melengkapinya paling lambat 1 ( satu ) Bulan setelah berakhirnya MUSYAM dewan ambalan Panglima Arya Arbujanna dan Nyi Aisyah
4.     Apabila apabila setelah satu bulan tim formatur belum berhasil melengkapinya maka hak melengkapi maih belum sah disebut dewan ambalan


BAB IV
Hak Pemilihan dan Panitia Pemilihan

Pasal IX
Hak Pilih

1.     Yang berhak memilih dewan ambalan adalah peserta MUSYAM, sebagaimana dalam tata tertib MUSYAM tahun 2018
2.     Pemegang hak pilih tercatat dalam daftar pemilih dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain
Pasal X
Panitia Pemilihan

1.     Panitia pemilihan adalah yang menyelenggarakan eluruh profesi pemilihan dalam MUSYAM 2018
2.     Panitia pemilihan MUSYAM tahun 2018 adalah panitia pemilihan yang ditetapkan dalam sidang komisi A ( Organisasi ) MUSYAM tahun 2018 pada :
Tanggal        :................Bulan................2018
Ketua           :
Sekertaris     :
Anggota        :


BAB V
Ketentuan lain

Pasal XI
SANKSI

1.     Panitia pemilihan berhak memutuskan sanksi bagi para calon dan pemilih dila diketahui menyalahi keyentuan yang telah diatur.
2.     Penentuan ANKSI pada pasal XI ayat 1 tersebut di atur oleh panitia pemilihan

Pasal XII
Aturan Tambahan

Hal-hal yang telah diatur dalam tata tertib pemilihan ini akan diatur kemudian oleh panitia pemilihan MUSYAM tahun 2018 dengan asaran peserta panitia pemilihan MUSYAM tahun 2018

Diputuskan    : Di Tirtayasa
Pada tangal  :
Waktu           :

Pimpinan Sidang
Sekertaris                                   Ketua                                         Anggota


..................                                .........................                         ............................




BAB I
PENDAHULUAN

A.  UMUM
Rencana pembina dan pengembangan Ambalan Periode 2017-2018dibentuk sebagai Rencana kerja oleh Dewan ambalan untuk dijadikan pedoman dan acuan dalam rangka pembinaan dan pengembangan ambalan dengan memperhatikan hasil-hasil baik yang belum tercapai.

B. DASAR
1.Anggaran dasar Gerakan Pramuka
2.Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
3.Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega

C. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud rencana kerja pembinaan dan pengembangan Pramuka Ambalan tahun 2017-2018  dimaksud sebagai pedoman dan acuan dalam pelaksanaan kegiatan dengan tujuan Pramuka Penegak Ambalan.

D. SASARAN
1.   Sasaran umum ialah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Anggota  Ambalan,keterampilan, Disiplin,yang tinggi serta membangun komitmen yang kuat.
2.   Sasaran khusus ialah
a.  Meningkatkan ketakwaan kepeda Tuhan yang maha Esa,dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara
b.  Meningkatkan dan mengembangkan pembinaan ruang gerak kegiatan pramuka penegak Ambalan
c.   Mengembangkan Jiwa Wirausaha
d.  penyelesaran VISI<MISI dan prepsepsi guna ketrpaduan gerak terhadap                       

BAB II
MEKANISME PEMBINAAN PRAMUKA AMBALAN

Langkah 1 :   Setelah pelaksanaa musyam 2017,maka perlu diadakan sosialisasi atau penentuan arah kebijakan program yang jelas melalui siding paripurna yang disepakati secara bersama dengan mengacu kepada sasaran kerja tahuna yang telah disepakati

Langkah 2 :   Tahap konsolidasi pihak intern dan ekstern,penyamaan presepsi dan penentuna kebijakan

Langkah 3 :   Dalam pelaksanaan kegiatan sebelumnya perlu adanya rapat pembahasan tentang kegiatan Yang akan dilaksanakan sehingga sesuai ndengan hasil siding paripurna

Langkah 4 :   setiap pelaksanaan siding paripurna diadakan evaluasi dan rencana ulang kembali sasaran Pencapaian sasaran tahunan.

Langkah 5 :   Setiap satu bulan sekali dewan ambalan meberikan laporan tertulis mengenai sasaran kerja Yang telah dicapai dan program kerja yang dilaksanakan dewan ambalan sehingga dapat Melaksanakan evaluasi secara menyeluruh trhadap pencapaian dari rencana kerja 2017-2018 Program prioritas dalam rencana kerja 2017-2018 adalah sebagai berikut:

1.       peningkatan kualitas dan kuantitas anggota pramuka pengak ambalan melalui kegiatan yang Yang ter-arah dan terkodinir secara baik.
2.       Membina jaringan kerja yang kuat dan saling mendukung dalam pelaksanaan kegiatan serta dalam gerakan Pramuka
3.       menjalin kerja ama dengan media Masa dengan memanfaatkan publikasi media masa dalam Meningkatkan citra gerakan pramuka.
4.       Menumbuh kembangan jiwa wirausaha yang baik,pengembangan jaringan wirausaha erta Menumbuhkan minat dan bakat kewirauahaan.

Keempat program diatas dijabarkan dalam pembinaan yang dimiliki oleh setiap wadah-wadah pembinaan pramuka penegak Ambalan                                                                                                                                          

Pasal lll
Program Kerja Dewan Ambalan

Pradana
1.   Membantu kinerja Pembina dan latihan pramuka
2.   Meninjau ,mengayomi serta memberikan arahan dan bantuan kepada pengurus bidang
3.   Dapat mengaktifkan etos kerja dalam ambalan.

Pemangku adat
1.  Membantu kinerja pradana dalam pertemuan ambalan
2.  Mengatur semua tata adat dalam ambalan
3.  Dapat mengayomi anggota ambalan

Kerani
1.  Membantu jalanya kegiatan dalam ambalan
2.  Membantu administrasi dalam ambalan
3.  Mengatur rapat pengurus ambalan setiap 1bulan sekali

Juru uang
1.   Membantu kinerja pradana dalam pertemuan ambalan
2.   Iuran anggota ambalan setiap pertemuan ambalan
3.   Membuat kedai pramuka

                                               Prongram Kerja Pengurus Bidang

1.     Bidang pendidikan dan pelatih kepermukaan (DIKLATPRAM)
Bidang tekpram berfungsi untuk memikirkan,merencanakan,dan mengorganisasikan kebijakan _kebijakan Pembina dan pengembangan  pramuka penegak ambalan serta konsepsional serta merumuskan pertimbangan kebijakan sesuai petujuk pelaksanaan dan aturan _aturan yang menyangkut pramuka penegak ambalan ,antara lain dengan membuat konsep kegiatan yang mengaruh untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas anggota gerakan pramuka penegak ambalan seperti :RLP ( ragam latih penegak ) plk (prakter lapangan kepermukaan )latgab,gtb (gladi tangguh bantara ),gtl (gladi tangguh laksana).

2.     Bidang Komunikasi dan informasi ( KOM_INFO)
Bidang kom –info berfungsi untuk memikirkan ,merencanakan dan meng-informasikan kegiatan –    kegiatan yang akan di laksanakan oleh ambalan serta berkordinasi dengan badan pengurus harian ,serta konsepsional merumuskan pertimbangan kebijakan sesuai petujuk pelaksanaan dan aturan –aturan yang menyangkut pramuka penegak ambalan, antara lain dengan membuat konsep kegiatan yang mengarah seperti pelaksanaan phbn dan phbi ,mendelegsikan anggota sbh,saka wirakartika dll

3.     Bidang pengembangan minat dan bakar (BANGMIKAT)
Bidang pengembangan minat dan bakat bertugas untuk memikirkan, Merencanakan, dan melaksanakan kegiatan dalam upaya meningkatkan keinginan minat dan bakat seni diluar kegiatan pramuka, Dengan sasaran :

Nasyid, Krajinan tangan, Senam pramuka, Dan cabang olahraga yang diminati oleh pramuka penegak ambalan.

BAB III
PENUTUP

Dalam mewujudkan keberhasilan dalam rencana kerja yang telah disepakati hendaklah senantiasa berpedoman kepada undang-undang gerakan pramuka serta tata adat ambalan dan adanya mekanisme kerja yang harmonis dan dinamis baik intern dewan ambalan maupun dengan ekstern ambalan, Serta membangun jaringan yang kuat dengan pelaksanaan kegiatan dengan didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai, Dengan harapan tercipta suasana kekluargaan serat keterpaduan dalam lingkungan gerakan pramuka.

Rencana kerja pembinaan dan pengembangan pramuka penegak ambalan.

Rencana kerja merupakan dasar bagi pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengembangan pramuka penegak ambalan dan membutuhkan tindak lanjut yang mendukung kearah keberhasilan tujuan


Ditetapkan    : Di tirtayasa
Pada tanggal :
Waktu                     :


Pimpinan siding komisi

          Ketua                                         Sekretaris                         Anggota


…………………                                 …………………               ……………………


RENCANA KOMISI C (TATA ADAT AMBALAN
MUSYAWARAH AMBALAN
PANGKALAN SMK SULTHAN AGUNG TIRTAYASA
 

BAB 1
PANGKALAN UMUM

ADAT AMBALAN
Adat ambalan adalah adat kebiasaan yang ditentukan dan ditaati oleh para pramuka penegak disuatu ambalan, Adat memiliki suatu tujuan yakni agar dengan adanya adat tersebut, Para pramuka penegak dapat membiasakan diri menepati segala peraturan yang berlaku ditempat mereka.

MEMAHAMI ADAT AMBALAN
1.     Proses pembuatan adat ambalan dilakukan seperti pembuatan sandi ambalan yaitu melalui musyawarah ambalan
2.     Adat ambalan sebaiknya tidak usah ditulis, Tetapi benar-benar dihayati dan dipatuhi oleh setiap anggotanya. Jika seorang terlah melanggat adat yang telah berlaku bersedia menerima sangsi (Hukuman)
3.     Adat ambalan harus mampu menolong anggotanya untuk bertindak disiplin, Patuh dan mengarah kepada keidupan bermasyarakat yangb baik dan maju.
4.     Didalam ambalan harus mendapat ketentuan :

Didalam ambalan wajib melakukan renungan jiwa sebelum dilantik sebagai anggota pramuka penegak, Penegak bantara dan penegak laksana

Variasi dalam melakukan pelantikan dapat menimbulkan kesan menyenangkan yang sukar dilupakan bagi yang dilantik, Seperti misalnya : Sebelum masuk harus dicuci wajahnya lalu membersihkan dengan handuk putih, Lalu menghormat kepada bendera sebelum memasuki ruangan, Sujud kepada orang tuanya sebelum dilantik dll.

Pada upacara kenaikan tingkat, Dari penegak bantara ke penegak laksana ada pemberian pusaka sesuai adat setempat, Antara lain seperti :bamboo runcing beserta bendera merah putihnya, Panah beserta busurnya, Keris dll. Pengadaan dan pemberian pusaka ini harus disertai dengan makananya.

Adat ambalan merupakan adat kebiasaan dilingkungan ambalan yang merupakan tinbgkat perilaku yang unik dan positif contohnya :
-       Bagi yang datang terlambat harus menyalami seluruh anggota yang telah hadir terlebih dahulu.
-       Saling memberikan salam saat bertemu dimana saja
-       Pada saat pembacaan sandi ambalan dalam upacara pembukaan/penutupan latihan mengambil sikap/gerakan tertentu
-       Anggota yang pejalan kaki menyapa anggota yang sedang duduk, Anggota naik kendaraan menyapa yang pejalan kaki, Dan anggot yang sedikit menyapa anggota yang banyak.

Pada hakikanya adat ambalan merupakan gambaran watak dan cirri khas kehidupan dilingkungan ambalan.
PASAL II

ATRIBUT
ATRIBUT AMBALAN

Merupakan atribut yang dipergunakan dilingkungan golongan penegak, Antara lain :
1.     Badge ambalan
2.     Tanda jabatan pradana, Pemimpin sangga, Wakil pemimpin sangga.
3.     Tanda jawaban ambalan
4.     Tanda sangga.
5.     Tanda kecakapan umum penegak : Bantara dan laksana
6.     Harus ada setengah leher

BAB III
SANDI AMBALAN DAN RENUNGAN
PENGERTIAN

Sandi ambalan yaitu karangan atau ungkapan bebas berupa kode kehormatan dan gambaran pernyataan kata hati para pramuka penegak atau pendega diambalan.

Cipta, Rasa, Karsa dan cita-cita terasa bermakna bagi anggotanya, Maka dengan adanya sandi ambalan dapat menunjukan sikap positif, Jujur dan kreatif dalam kehidupan sehari-hari bagi ambalan tersebut.

MENCIPTAKAN SANDI
1.     Sandi ambaan diciptakan oleh penegak bantara dan penegak ambalan
2.     Penepatan sandi ambalan dilakukan dalam musyawarah ambalan.
3.     Sandi ambalan yang telah ditetapkan menjadi milik ambalan dan ditentukan masa berlakunya.
4.     Sandi ambalan dibaca didepan anggota pada saat diperlukan, Antara lain dalam rangkaian upacara pembukaan dan penutupan latihan. Demikian pula sesuai adat dan istiadat yang telah diciptakan

Tulisan sandi ambalan dapat tulis dalam selembar kertas kerja saja atau kain yang telah digulung, Dan lainnya sesuai kreaktifitas ambalan tersebut.


Pasal 5
Amsal ambalan

Amsal ambalan adalah bina, Iklas, Bakti-bunda pertiwi, Berjiwa ksatria.

BAB IV
KETENTUAN-KETENTUAN UPACARA ADAT
Jenis
1.     Upacar pembukaan dan penutupan kegiatan gudep
2.     Upacara pembukaan dan penutupan latihan rutin
3.     Upacara kenaikan tingkat
4.     Upacara pelantikan dan pengukuhan dewan ambalan
5.     Upacara penyabutan tamu
6.     Upacara kehormatan
7.     Upacara haflah

Pengertian
1.     Upacara pembukaan dan penutupan kegiatan gudep ialah upacara adat yang dilaksanakan pada saat setiap kali mengadakan kegiatan digudep.
2.     Upacara pembukaan dan penutupan latihan rutin ialah : Upacara adat yang dilaskanakan pada setiap kali akan dan sesudah latihan pramuka di ambalan.
3.     Upacara kenaikan tingkat adalah upacara adat yang dilaksanakan pada setiap kali ada kenaikan tingkat dari calon penegak bantara ke tegak bantara dan dari tegak bantara ke tegak laksana.
4.     Upacara pelantikan dan pengukuhan pengurus ialah upacara adat yang dilaksanakan apabila ada anggota ada yang dilantik atau dikukuhkan menjadi pengurus ambalan.
5.     Upacara penyambutan tamu ialah upacara yang dilakukan untuk menyambut tamu ambalan
6.     Upacara kehormatan ialah upacara adat yang dilaksanakan apabila ada anggota yang mendapat penghargaan ataupun sansi.
7.     Upacara haflah ialah upacara adat yang dilaksanakan untuk pelolosan dan pelepasan bagi anggota yang telah menyelesaikan masa studinya dan atau yang sudah selesai masa baktinya dan mereka dinobatkan menjadi orang yang sudah keluar melalui pelantikan haflah




BAB III
PERANGKAT ADAT

PASAL 5
NAMA AMBALAN

1.     Nama ambalan putra ialah : Panglima arya arbu janna dan nyi asiyah
2.     Nama ambalan putri ialah : Nyi aisyah

PASAL 6
PEMANGKU ADAT

1.     Syarat-syarat
·     Anggota ambalan panglima arya arbu jann dan nyi aisyah
·     Mengetahui dan mengerti tentang adat ambalan

2.     Susunan pemangku adat
Pemangku adat hanya terdiri dari satu orang satuan putra dan satu orang satuan putri

3.     Tuga dan wewenang
·     Bertanggung jawab terhadap kaderisasi anggota
·     Melakukan control terhadap pelaksanaan kerja dewan ambalan
·     Membentuk dewan kehormatan jika diperlukan
·     Bertanggung jawab terhadap anggota
·     Menegakkan adat ambalan


BAB VI
SIDING DEWAN KEHORMATAN
PELAKSANAAN SIDANG DEWAN KEHORMATAN

1.     Sidang dewan kehormatan ialah sidang yang dilaksanakan atas usul anggota melalui atau atas inisiatif pemangku adat
2.     Dewan kehormatan dibentuk apabila terjadi perlawanan dan pelanggaran terhadap ketentuan adat yang mana harus ada pemberian sangsi dan juga untuk memberi tanda penghormatan/tanda penghargaan bagi anggota yang berjasa dan berprestasi .
3.     Dewan kehormatan terdiri dari :
a.     Pemangku adat
b.     Dewan ambalan
c.     Anggota yang ditunjuk
d.     Pembina sebagai nasihat
4.     Tugas dewan kehormatan adalah menyelenggarakan sidang sekaligus memutuskan serta menerapkan dan berhak memberikan sangsi atau penghargaan atas nama gugus depan dan ambalan

BAB VII
ADAT BERPAKAIAN

1.     Seragam pramuka yang dipakai sesui dengan aturan yang berlaku digugus depan smk sulthan agung titayasa
2.     Pada saat wudhu, Sholat, Masuk ke toilet dan saat posisi tubuh menghadap tanah (Seperti : Push Up, Tiarap Dll)setengah leher dimasukan ke dalam baju seragam pramuka setelah kancing pertama (Untuk putra) dan untuk putrid setengah leher dilepas
3.     Diwajibkan seluruh anggota pramuka menggunakan badge ambalan panglima arya arbu janna da nyi aisyah
4.     Anggota ambalan dilarang mengenakan atribut aksesoris selain atribut ambalan dan tanda pengenal gerakan pramuka
5.     Bagi anggota ambalan putrid diwajibkan menggunakan kerudung berbentuk segi empat dengan tidak menutupi setengah leher


BAB VIII
SANKSI-SANKSI

Sanksi diberikan apabila anggota ambalan tidak mematuhi aturan yang berlaku dan mencemarkan nama baik ambalan, Sanksi  yang diberikan adalah :

1.     Teguran yang bentuknya lisan maupun tulisan
2.     Peringatan yang berbentuk lisan maupun tulisan
3.     Push up, Sit up atau berupa materi (Uang)
4.     Disidang
5.     Dikeluarkan dari anggota ambalan

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN

1.     Kegiatan-kegiatan yang telah dialakukan gudep dan ambalan oleh anggota yang mengandung nilai kesakralan dianggap sebagai adat ambalan.
2.     Hal-hal lain yang belum tercantum diatas diatur kemudian.




Diputuskan    : Di tirtayasa
Pada tanggal :
Waktu           :



Pimpinan sidang komisi

     Sekretaris                                                    Ketua                                        Anggota


………………………                    ………………………          ………………………
Agenda pokok musyawarah ambalan, alur musyawarah ambalan, tata cara sidang pramuka

Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment

style='border: 0 none; overflow: hidden; width: 250px; height: 250px;text-align:center;margin:0 auto;'/>